Pemerintah Diminta Tak Tergesa Berlakukan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pelayanan Publik
Terbaru

Pemerintah Diminta Tak Tergesa Berlakukan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pelayanan Publik

Pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan di internal terlebih dahulu sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Salah satu pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan. Foto: RES
Salah satu pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan. Foto: RES

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.  Inpres tersebut mengatur persyaratan kepersetaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik.

Beled ini kemudian menimbulkan pro dan kontra. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng pun meminta Pemerintah tidak terburu-buru dalam memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik. Menurutnya, pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan di internal terlebih dahulu sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kami meminta pemerintah tidak buru-buru memberlakukan syarat BPJS ini. Regulasi tersebut hanya akan tepat dan efektif berjalan jika sejumlah syarat terpenuhi. Pertama, tiga menteri (Mendagri, Menkes, Mensos) telah membereskan 20 puluh PR (pekerjaan rumah) yang diinstruksikan. Kedua, kementerian dan lembaga telah mengintegrasikan syarat baru (BPJS) tersebut dalam standar pelayanan di instansi mereka," tegas Robert sebagaimana dikutip dari laman resmi Ombudsman, Selasa (15/3).

Namun, berdasarkan pantauan Ombudsman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) per 1 Maret 2022 telah memberlakukan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan pendaftaran dan peralihan hak atas tanah oleh masyarakat.

Baca:

"Mestinya pastikan dulu bahwa dua syarat di atas terpenuhi. Kami meminta agar terhadap warga yang belum bisa memenuhi syarat BPJS, jangan dikenakan sanksi, termasuk tidak diberikan layanan. Tetap harus dilayani. Justru, proses tersebut harus dijadikan pintu masuk bagi Kementerian ATR untuk berkoordinasi dengan BPJS dan K/L/Pemda agar difasilitasi pendaftaran kepesertaan mereka," tegas Robert.

Robert kembali mengingatkan bahwa pelayanan publik merupakan hak masyarakat bahkan sebagian merupakan hak konstitusional masyarakat. "Jangan lupa bahwa di UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah ada standar pelayanan publik. Jika ada tambahan syarat seperti kepesertaan BPJS ini maka tidak bisa hanya melalui Inpres atau peraturan menteri, tetapi wajib diatur dalam UU atau setidaknya  PP (Peraturan Pemerintah)," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait