Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pelaku Hubungan Industrial
Utama

Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pelaku Hubungan Industrial

Karena SE Menaker No.M/3/.04/III/2020 tertanggal 17 Maret dinilai belum memberi solusi dampak Covid-19 bagi pekerja/buruh dan pengusaha.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Melansir data Kementerian Ketenagakerjaan per 9 April 2020 Ike menghitung jumlah perusahaan yang merumahkan pekerjanya sebanyak 78.174 perusahaan dengan jumlah pekerja 1.427.067 orang. Ike yakin jumlah data sebenarnya jauh lebih besar daripada yang tercatat Kementerian Ketenagakerjaan karena belum semua perusahaan melapor dan tidak semua pekerja mampu untuk melapor ke dinas ketenagakerjaan atas PHK yang dialaminya.

 

Ike menyebut lembaganya menerima banyak permintaan bantuan hukum dan konsultasi dari kalangan buruh dan pengusaha dengan kasus ketenagakerjaan yang beragam misalnya pekerja mengalami PHK dan pesangonnya tidak dibayar. Guna mencegah terjadinya PHK massal berskala besar, HKHKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan setidaknya 3 langkah konkrit.

 

Pertama, pemerintah harus menjamin upah seluruh pekerja akan dibayarkan oleh pemerintah, dan meminta agar pengusaha tidak mencoret pekerjanya dari data perusahaannya. Besaran upah yang dibayar dapat disesuaikan misalnya 60 atau 80 persen. Batas atas upah juga bisa dibatasi besarannya, begitu pula jangka waktunya.

 

Kedua, pemerintah perlu membagikan kebutuhan dasar pokok bagi masyarakat yang wilayahnya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama bagi yang berpenghasilan rendah dan menengah. Ketiga, menerbitkan Perppu terkait peraturan ketenagakerjaan untuk memberikan payung hukum atas pelaksanaan imbauan Menteri Ketenagakerjaan seperti ketentuan kerja paruh waktu, fleksibilitas PKWT, dan perluasan outsourcing.

 

Bagi Ike 3 usulan HKHKI itu layak dilakukan karena jika pemerintah lengah, PHK massal berskala besar akan sulit dihindari. Paling penting, pekerja dan pengusaha harus diselamatkan karena mereka adalah roda perekonomian. Dengan adanya jaminan upah, menekan tingkat PHK, dan mengatasi penyebaran Covid-19, pekerja akan merasa aman dengan melaksanakan imbauan “dirumah saja.”

 

“Tapi sebaliknya, jika jaminan itu tidak ada, pekerja akan terus hadir dan bekerja (keluar rumah,-red), sehingga PSBB tidak berjalan maksimal.”

Tags:

Berita Terkait