Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Subsidi Bunga bagi UMKM Terdampak Covid-19
Berita

Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Subsidi Bunga bagi UMKM Terdampak Covid-19

Regulasi subsidi bunga perlu segera diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, salah seorang Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel menyatakan pemerintah harus mengeluarkan aturan mengenai subsidi tersebut sehingga program ini dapat diikuti bagi debitur dan pelaku usaha jasa keuangan. Sehingga, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

“Kami mendesak Menkeu untuk segera menerbitkan peraturan perundangan yang spesifik mengatur bantuan bunga tersebut sehingga dapat dijalankan sebagaimana mestinya serta dapat membantu penerapan dari Peraturan OJK Nomor 11/POJK 03/2020 agar terlaksana dengan baik,” kata Johan.

 

Dia juga mengatakan kebijakan subsidi bunga ini harus diawasi implementasinya karena pada kebijakan restrukturisasi utang masih ada pihak kreditur yaitu perbankan dan perusahaan pembiayaan menolak restrukturisasi dengan alasan kebijakan internal. Menurutnya, pemerintah dan OJK harus memberikan sanksi pada pihak kreditur tersebut agar kebijakan stimulus jasa keuangan bagi masyarakat terdampak Covid-19 dapat berjalan.

 

“Kami meminta agar OJK mengawasi terhadap penerapan restrukturisasi tersebut, dikarenakan masih banyak pihak kreditur perbankan maupun pembiayaan yang menolak dengan alasan kebijakan internal perusahaan, maka OJK harus memberikan sanksi juga kepada pihak kreditur yang masih bandel, Hal ini perlu diperhatikan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” jelas Johan. (Baca: Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Insentif Perpajakan Akibat Covid-19)

 

Kebijakan relaksasi perekonomian

OJK menyatakan keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid 19, hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.

 

Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.

 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan pihaknya menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini.

Tags:

Berita Terkait