Pemerintah Diminta Tindak Pengusaha Mineral Nakal
Berita

Pemerintah Diminta Tindak Pengusaha Mineral Nakal

Pengusaha yang telah menjalankan UU Minerba menjadi korban akibat ulah pengusaha tambang nakal.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor Kementerian ESDM. Foto: Sgp
Kantor Kementerian ESDM. Foto: Sgp

Pemerintah tentu memiliki alasan tersendiri mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pemurnian dan Pengolahan Mineral. Kementerian ESDM menjelaskan, latar belakang terbitnya Permen ini lantaran adanya peningkatan ekspor secara signifikan sejak empat tahun belakangan atau sejak UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) diterbitkan.


Di balik alasan tersebut, pemerintah ternyata memiliki alasan lain yang tak kalah pentingnya. Pertama, reaksi pengusaha tambang yang lamban menanggapi amanat UU Minerba untuk membangun smelter serta temuan data ekspor yang berbeda, antara data yang dimiliki oleh pemerintah serta negara tetangga yang  menerima ekspor mineral.


Namun, pengusaha tambang mineral merasa dirugikan atas sikap serta tindakan pengusaha tambang mineral yang curang. Pasalnya, tidak semua pengusaha mineral melakukan hal yang sama seperti oknum pengusaha mineral yang tidak jujur ini. Beberapa perusahaan tambang yang telah menjalankan amanat UU Minerba pun ikut menjadi sasaran dari perbuatan oknum tersebut.


“Kami sedang dalam proses membangun smelter. tapi terpaksa terhenti akibat dari Permen ESDM ini,” ujar perwakilan dari PT Harita Group, Herry, di Jakarta, Jumat (1/6).


Herry meminta pemerintah untuk memperhatikan dan menindak tegas oknum yang melakukan kecurangan tersebut. Perbuatan oknum ini, katanya, berdampak buruk bagi pengusaha mineral yang serius untuk menjalankan amanat undang-undang. Buktinya, terbitnya Permen ESDM merupakan tindak lanjut dari kecurangan dan ketidakseriusan oknum pengusaha mineral.


Selain itu, ia menilai tujuan pemerintah untuk melakukan peningkatan nilai tambah bagi negara  melalui Permen ESDM tidak efektif. Banyaknya ekspor mineral yang tertunda akibat dari implementasi Permen ESDM juga menghambat pemasukan bagi negara. “Berarti ini tidak efektif karena menghambat pemasukan negara akibat dari terhentinya aktivitas ekspor di Indonesia,” katanya.


Terhentinya pembiayaan dari bank menambah deretan kerugian para pengusaha mineral yang sedang membangun smelter. Mereka berharap pemerintah dapat menyediakan dan memberikan bantuan kepada pengusaha mineral dalam membangun smelter.

Tags: