Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
Berita

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri

Situasi sedang tidak baik bagi setiap warga negara di Indonesia di masa pandemi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi Foto: RES
Ilustrasi Foto: RES

Kenaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan sejak Januari 2021 menimbulkan penolakan dari publik. Kebijakan ini dianggap tidak tepat karena kondisi masyarakat yang sedang sulit akibat pandemi Covid-19. Sehingga, pemerintah diminta menunda kenaikan iuran tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang pernah menjadi Kuasa Hukum Hukum dari salah satu Pemohon Hak Uji Materiil Perpres No. 64/2020, Indra Rusmi yang menyatakan situasi sedang tidak baik bagi setiap warga negara di Indonesia dimasa pandemi, jadi saat ini tidak tepat jika tetap iuran BPJS Kesehatan dinaikan.

"Disinilah kenegarawanan Pemerintah diuji antara kepentingan masyarakat atau kepentingan BPJS Kesehatan yang diutamakan? Pasal 2 UU BPJS mengatakan dasar penyelenggaraan BPJS harus lah kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia, hal ini merupakan asas dasar penyelenggaraan BPJS yang harus diperhatikan sebagai pedoman dalam membuat kebijakan. Jika perlu transparansi harus disajikan kepada masyarakat dengan terbuka untuk mencegah adanya udang dibalik batu," jelas Indra kepada Hukumonline, Senin (28/12).

Dia menjelaskan Pasal 2 UU BPJS mengatakan dasar penyelenggaraan BPJS haruslah Kemanusiaan, Manfaat, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini merupakan asas dasar penyelenggaraan BPJS yang harus diperhatikan sebagai pedoman dalam membuat kebijakan. “Jika perlu transparansi harus disajikan kepada masyarakat dengan terbuka untuk mencegah adanya udang dibalik batu,” katanya.

Tim Advokasi mengklaim banyaknya curhatan yang masuk ke Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mengenai bagaimana nasib peserta mandiri yang khawatir bila iuran BPJS Kesehatan dinaikan, nantinya apakah tahun 2021 dan seterusnya akan naik lagi. “Ini menjadi persoalan baru dan pastinya peserta terbeban,” ujar Indra.

Perwakilan lainnya, Johan Imanuel mengatakan persoalan iuran BPJS Kesehatan memang menjadi masalah banyak kalangan sejak diterbitkannya Perpres Kenaikan Iuran BPJS tahun 2019 yang kemudian diubah tahun 2020 karena adanya Putusan Mahkamah Agung. Dia melihat sebenarnya persoalan Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri benar-benar selesai dan tuntas jika Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 dilaksanakan secara tepat.

“Sangat disayangkan Putusan MA tersebut tidak dilaksanakan secara komprehensif sehingga Iuran tetap ditetapkan mengalami kenaikan di tahun 2021 melalui Perpres No 64 Tahun 2020. Sehingga wajar jika timbul pertanyaan dari peserta sampai kapan Iuran BPJS Kesehatan mencemaskan peserta,” ujar Johan. (Baca: Tak Jamin Semua Jenis Penyakit, Perpres Jaminan Kesehatan ‘Digugat’ ke MA)

Tags:

Berita Terkait