Pemerintah Dinilai Gagal Tangani Covid-19, Ini Indikasinya!
Terbaru

Pemerintah Dinilai Gagal Tangani Covid-19, Ini Indikasinya!

Pemerintah memiliki tanggung jawab besar terhadap situasi dan kondisi krisis kesehatan saat ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sementara inisiator Platform LaporCovid-19, Irma Hidayana menilai tingginya angka kematian semestinya dapat dicegah bila sejak awal pemerintah melakukan pencegahan dan pengendalian penularan yang kuat dan ketat. Dia melihat situasi saat ini hasil dari ketidakefektifan pencegahan dan pengendalian yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, enam bulan masa pandemi justru didominasi pelonggaran sosial termasuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas kesehatan masyarakat

“Pemerintah perlu mengakui bahwa kondisi sudah gawat darurat dan meminta maaf serta menunjukan empati,” katanya.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab besar terhadap situasi dan kondisi krisis kesehatan saat ini. Sesuai amanat konstitusi dan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), hak kesehatan dijamin oleh negara. Namun pemerintah dinilai mengabaikan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Padahal UU tersebut memiliki kajian epidemiologi yang komprehensif.

Dia mengkritik ketiadaan aturan turunan dari UU 6/2018 berupa peraturan pemerintah (PP). Akibatnya membuat kondisi kekinian menjadi kacau. Sebab, adanya kekosongan hukum yang berujung adanya tumpah tindih kebijakan dan komando. “Tetapi, pemerintah tidak menggunakan UU yang dibuat khusus untuk menangani pandemi, pemerintah abai tidak melaksanakan mandat pembentukan peraturan-peraturan turunan seperti PP tentang Penanggulangan Darurat Kesehatan Masyarakat,” kitiknya.  

Selain itu, menurutnya tidak digunakannya UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengugurkan kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Presiden Jokowi pun sempat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Namun status tersebut dianggap tanpa indikator jelas.

“Apakah ini masih berlaku? Bagaimana kewenangan dan lainnya karena seharusnya tata cara penetapan dan pencabutan status darurat kesehatan masyarakat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah. Terkait status PPKM melalui Instruksi Mendagri, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada UU-nya,” katanya.

Korupsi di masa pandemi

Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyoroti dari sektor korupsi. Menurutnya, penyebab adanya korupsi di masa pandemi Covid-19 disebabkan antara lain pemerintah salah mengambil langkah sejak awal. Ada kecenderungan menyepelekan Covid-19 di awal 2020. Selain itu, masih terdapat banyak serapan anggaran yang rendah dalam penanganan Covid-19.

Tags:

Berita Terkait