Pemerintah Disarankan Perkuat Instrumen Hukum Ketimbang ‘Bangkitkan’ TPK
Utama

Pemerintah Disarankan Perkuat Instrumen Hukum Ketimbang ‘Bangkitkan’ TPK

Seperti memperbaiki hukum acara pidana, MLA, perjanjian ekstradisi dengan negara lain.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Dalam perjalananya, kata Lola, sejak 2010 hingga saat ini KPK menjadi tumpuan pemberantasan korupsi. Dalam rentang sejak 2010 sudah mulai terlihat penindakan maupun pertanggungjawaban laporan kinerjanya setiap tahun. Soal meninjau ulang rencana pemerintah membangkitkan TPK masuk akal. Sebab sejarahnya saat itu Kejaksaan dan Kepolisian kerjanya belum optimal dalam pemberantasan korupsi, makanya dibentuk KPK.

“Ini menjadi tindakan blunder ketika menghidupkan lagi organ kalau dari konteks waktu, dia sudah tidak relevan. Kemudian kita sudah tahu dasar hukum prosedural yang seharusnya diperkuat tanpa perlu membentuk organ baru atau membangkitkan lagi organ lama,” kata Lola.

Namun, Lola mengakui prestasi TPK pernah menangkap 4 buron tersangka maupun terdakwa sejumlah kasus korupsi. Antara lain Andrian Kiki yang ditangkap pada 2008 dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kemudia Irawan Salim bos Bank Global, David Nusa Widjaja kasus BLBI. Namun ternyata jumlah buron yang diburu sekitar 16 buronan kabur ke luar negeri. Artinya, boleh dibilang hanya seperempat dari total jumlah buronan kabur ke luar negeri. “Kalau dibuat prosentase tidak bagus-bagus amat,” katanya.

Sebelumya, Menkopolhukam Mahfud MD ingin menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang akan bertugas mengejar pada pelaku tindak pidana korupsi yang hingga kini masih buron. Tim itu akan dipimpin oleh Kemenkopolhukan yang beranggotakan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

Mahfud tak mau ambil pusing dengan berbagai kritik terhadap pembentukan TPK. Namun, TPK nantinya tetap memperhatikan masukan dari masyarakat. “Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang Tim Pemburu Koruptor ini. Tapi tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat,” ujar Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Baginya, adanya beragam kritikan hal wajar di alam demokrasi. Keputusan mengaktifkan lagi TPK yang berfungsi memburu koruptor, aset, tersangka, terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau bersembunyi atau yang disembunyikan terus berproses. Nantinya, payung hukum pembentukan TPK adalah instruksi presiden (Inpres).

Dia mengklaim Inpres Pembentukan TPK pun sudah dikantonginya. Yang pasti, TPK tak akan mengambil peran dan tugas KPK sebagai lembaga independen yang melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Yang diburu KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri. KPK mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri, tetapi kami koordinasikan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait