Pemerintah Disarankan Segera Lakukan Ekstensifikasi Cukai
Berita

Pemerintah Disarankan Segera Lakukan Ekstensifikasi Cukai

Best practice negara lain, seharusnya menjadi referensi Pemerintah untuk praktik pemungutan di Indonesia.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Misbakhun. Foto: Sgp
Misbakhun. Foto: Sgp
Rencana pemerintah melakukan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar seta perluasan objek pajak atau ekstensifikasi pajak, mendapat kritikan dari anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun. Meski rencana tersebut sejalan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, salah satu yang paling diharapkan adalah mempermudah langkah ekstensifikasi.

“Pemerintah Jokowi harus menangkap sinyal ini sebagai sumber alternatif penerimaan negara,” katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (28/04). 

Menurutnya, salah satu objek untuk menggenjot penerimaan negara dengan pengenaan cukai bagi minuman bersoda. Berdasarkan informasi yang didapat Misbakhun, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah menyelesaikan formula perhitungan cukai pada minuman soda. 
“Rencana ekstensifikasi objek kena cukai tersebut sudah disampaikan Kementerian Keuangan sejak 2012 lalu. Namun, kenapa belum kelihatan progres yang nyata?,” imbuhnya

Politisi Golkar itu berpandangan, terdapat strategi yang mesti ditempuh pemerintah agar rencana pengenaan cukai minuman ringan berkarbonasi bisa terlaksana. Pertama, pendefinisian minuman ringan berkarbonasi harus jelas mengacu Pasal 2 UU Cukai. Hal itu dilakukan  agar landasan pengenaan cukai secara tepat dan benar secara material. 

“Kriteria dalam UU Cukai yang tepat sebagai landasan pemungutan adalah konsumsi barang tersebut perlu dikendalikan serta pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan,” paparnya.

Misbakhun menilai bahan adiktif yang terkandung dalam minuman ringan berkarbonasi terdiri pemanis buatan, zat pewarna, dan zat pengawet. Komposisi bahan-bahan tersebut, banyak yang dapat menimbukan dampak negatif bagi kesehatan. Ia menilai akibat konsumsi berlebihan menyebabkan obesitas, diabetes mellitus, batu ginjal, osteoporosis, dan kerusakan gigi. 

“Fakta ilmiah ini sebenarnya sangat kuat untuk mendasari pegenaan cukai minuman ringan berkarbonasi,” ujarnya.

Strategi berikut, lanjut Misbakhun, faktor kelaziman pengenaanya di negara lain. UU 39/2007 dinilai cukup visioner. Pasalnya mengadopsi praktik dan teori cukai internasional. Oleh sebab itu pajak yang dipungut di negara maju secara prinsip dapat dikenakan juga di Indonesia. Misalnya, Finlandia, Perancis, Jerman, India, Jepang dan Amerika.

Best practice negara lain, seharusnya menjadi referensi Pemerintah untuk praktik pemungutan di Indonesia,” ucapnya.

Misbakhun berpandapat, ketika beban keuangan negara begitu besar, pemerintahan Joko Widodo mesti mengambil momentum sebagai salah satu sumbertambahan pendapatan negara. “Karena itu, pengenaan cukai minuman bersoda sejalan dengan strategi Pemerintah melakukan ekstensifikasi pajak atau cukai sebagai sumber penerimaan negara,” tukas sekretaris Panja Penerimaan negara Komisi XI DPR ini.

Sebelumnya, Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi Sofjan Wanandi mengatakan pemerintah harus gencar melakukan ekstensifikasi pajak atau memperluas cakupan penarikan pajak dengan target pendapatan yang demikian besar. Pernyataan ini disampaikan terkait dengan target pajak sekitar Rp1.439,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Perubahan (APBN-P) 2015. 

Dikatakan Sofjan, untuk menggenjot pajak atau cukai tidak bisa dari jenis perusahaan tertentu saja, semisal industri hasil tembakau. Cukai bisa digenjot dari jenis usaha lain seperti soda atau minuman beralkohol. “Tentu tidak hanya industri itu itu saja mesti dicari industri lain yang juga punya potensi besar di sektor cukai,” pungkas Sofjan.
Tags:

Berita Terkait