Pemerintah Dorong Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset
Terbaru

Pemerintah Dorong Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset

Presiden Jokowi terus memantau perkembangan nasib proses RUU Perampasan Aset di parlemen.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Menkopolhukam M. Mahfud MD saat berbincang dengan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait nasib RUU Perampasan Aset. Foto: Istimewa
Menkopolhukam M. Mahfud MD saat berbincang dengan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait nasib RUU Perampasan Aset. Foto: Istimewa

Satu dasawarsa nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak menemukan titik kejelasan di parlemen. Berulang kali diusulkan agar terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahunan, tapi nyatanya tak kunjung masuk. Padahal, RUU Perampasan Aset telah memenuhi syarat formil, seperti adanya naskah akademik dan draf RUU. Karena itulah, pemerintah bersikeras bakal mendorong RUU Perampasan Aset dapat masuk Prolegnas Prioritas, dibahas dan disahkan menjadi UU.

Itu (RUU Perampasan Aset, red) sudah sampai ke DPR dan sekarang Bapak Presiden dan pemerintah akan terus mendorong itu disahkan secepatnya, mendorong agar pengesahannya terus diagendakan,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Politik (Menkopolhukam) M. Mahfud MD melalui keterangan pers melalui kanal Youtube Kemenkopolhukam, Jum’at (16/9/2022).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo terus mendorong DPR agar dapat segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Bagi pemerintah, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi amat penting dan mendesak. Sebab, sistem dan mekanisme yang berlaku terkait perampasan aset dengan tindak pidana belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Karenanya diperlukan pengaturan komprehensif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:

Mahfud berpendapat RUU Perampasan Aset menjadi aturan yang bernilai bagi kepentingan negara, dan menguntungkan negara, serta tidak merugikan siapapun selain pelaku korupsi. Dia mengatakan, Presiden Jokowi terus memantau perkembangan nasib proses RUU Perampasan Aset di parlemen.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menceritakan, Presiden Jokowi kerapkali menanyakan proses RUU Perampasan Aset. Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar antrian RUU Prolegnas lima tahunan. Malahan pemerintah sudah mengusulkan agar dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas perubahan 2022 dan Prolegnas Prioritas 2023.

“Penggunaan Uang Kartal dan UU Perampasan Aset. Tapi, UU yang satunya itu ditunda dulu, yang perampasan aset akan terus dibahas. Itu kesepakatannya dengan DPR RI,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait