Pemerintah Dorong Legalitas UMKM untuk Akses Pembiayaan
Terbaru

Pemerintah Dorong Legalitas UMKM untuk Akses Pembiayaan

Sejauh ini terdapat dua kendala yang membuat UMK Indonesia sulit berkembang. Apa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Menteri Investasi/Kepala BKPM), Bahlil Lahaladia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Menteri Investasi/Kepala BKPM), Bahlil Lahaladia.

Pemerintah terus gencar melakukan sosialisasi guna mendorong Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memiliki legalitas. Upaya tersebut terbukti lewat capaian dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menyatakan telah menerbitkan sebanyak 1,5 juta nomor induk berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha. Dari total tersebut, sebanyak 98 persen merupakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Menteri Investasi/Kepala BKPM), Bahlil Lahaladia, mengatakan bahwa UMK memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, di mana 61 persen terhadap GDP disumbang dari sektor UMK, kontribusi lapangan kerja sebanyak 120 juta dan total unit usaha juga dipegang oleh UMK sebanyak 99,3 persen.

Namun keberadaan UMK belum diakomodir dengan baik oleh Negara. Dan hal tersebut diakui oleh Bahlil. “Jujur, negara belum hadir secara maksimal untuk mengurus UMKM,” katanya dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMK Persorangan, Rabu (6/7).

Baca Juga:

Untuk itu negara berupaya membantu UMK untuk naik kelas lewat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Di mana UMK wajib memiliki legalitas usaha dan memiliki produk yang bersertifikasi halal.

Sejauh ini, lanjut Bahlil, terdapat dua kendala yang menyebabkan UMK di Indonesia sulit berkembang. Pertama sulitnya mendapatkan kredit usaha. Bahlil menyebut bahwa kredit landing perbankan saat ini tercatat sebesar Rp6.200 triliun, di mana Rp300 triliun untuk kredit luar negeri, dan dari sisa Rp5.900 triliun, UMK hanya mendapatkan bagian kredit sebesar Rp1.127 triliun atau sekitar 18,7 persen. Sementara pembiayaan kredit selisihnya senilai Rp4.783 triliun dinikmati oleh pengusaha besar.

“Karena negara belum hadir secara maksimal maka atas saran Bapak Presiden Jokowi kredit yang harus dikucurkan di tahun 2023/2024 minimal 30 persen untuk UMKM. Berarti ada Rp1.600 triliun sampai Rp1.700 triliun dan itu adalah pekerjaan besar dari Kementerian BUMN dan Pemerintah daerah untuk menugaskan bank pemerintah seperti Himbara untuk menyalurkan,” jelas Bahlil.

Tags:

Berita Terkait