Pemerintah Fokus Benahi MoU Penempatan TKI
Aktual

Pemerintah Fokus Benahi MoU Penempatan TKI

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Fokus Benahi MoU Penempatan TKI
Hukumonline

Pemerintah membahas draf nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan perlindungan TKI dengan enam negara penempatan. Yaitu, Kerajaan Saudi Arabia, Korea Selatan, Jerman, Brunei Darussalam, Thailand dan Kuwait.

"Pemerintah memang fokus pembenahan MoU dengan negara-negara penempatan, termasuk draf MoU dengan enam negara penempatan yang tengah dibahas," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (31/1).

Pembahasan enam draf MoU tentang penempatan dan perlindungan TKI itu melengkapi 11 MoU dengan 10 negara penempatan lainnya yang telah ada sebelumnya. Yaitu, Malaysia (MoU sektor formal dan domestik), Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Kuwait, Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania, Libanon dan Australia.

"Poin utama dalam perundingan dan pembahasan MoU TKI ini adalah komitmen dan upaya kedua negara dalam meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI yang bekerja di luar negeri," kata Muhaimin.

Sedangkan kerangka acuan untuk pembahasan MoU itu antara lain memuat prosedur penempatan TKI, kontrak kerja, gaji/upah, metode pembayaran gaji. Ditambah hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan. Serta biaya penempatan (cost structure), pelatihan kompetensi TKI dan penyelesaian perselisihan.

"Juga hak normatif yang harus didapatkan TKI selama bekerja diluar yang tercantum dalam kontrak kerja. Antara lain pembayaran upah minimum, jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, asuransi perlindungan, dan lain-lain," papar Muhaimin.

Selain itu, untuk melakukan pengawasan dalam implementasi MoU, pemerintah Indonesia mengusulkan pembentukan "Joint Task Force" (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan. Satgas ini memberikan bantuan penyelesaian tepat dan cepat bagi berbagai masalah di lapangan.

"Pembahasan MoU TKI dengan enam negara penempatan masih terus berlangsung. Ada yang masih dalam tahap tukar menukar draf, ada yang sudah masuk ke poin-poin utama, namun ada juga yang masih mengalami kendala dalam pembahasannya," tutur Muhaimin.

Tags:

Berita Terkait