Pemerintah ‘Gencar’ Kembangkan Layanan Apostille
Terbaru

Pemerintah ‘Gencar’ Kembangkan Layanan Apostille

Kementerian Hukum dan HAM RI selaku competent authority telah melakukan koordinasi dengan seluruh kantor wilayah (kanwil) yang tersebar di 33 Provinsi se-Indonesia.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI Tudiono. Foto: RES
Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI Tudiono. Foto: RES

Terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2021, Indonesia melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Apostille 1961. Tepatnya, melalui Peraturan Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing). Layanan Apostille ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Layanan Apostille mulai dapat diakses oleh masyarakat Indonesia pada 4 Juni 2022 lalu dan secara resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly didampingi Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar. Layanan ini dapat memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, pendidikan dan pelatihan di luar negeri, serta dokumen publik lainnya.

“Apostille ini kan bertahap karena semua perlu memahami apa itu Apostille, kemudian kita ini mau menjangkau seluas-luasnya sampai ke ujung Indonesia di pelosok-pelosok itu. Untuk Apostille secara online mengisinya, cuman pengambilan sertifikatnya itu dia harus datang langsung ke AHU,” ujar Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Tudiono usai acara Subscribers Meet Up di Kantor Hukumonline, Jum’at (21/10/2022) lalu.

Baca Juga:

Ia melanjutkan pengambilan sertifikat Apostille masih harus dilakukan langsung karena perlu menunjukkan dokumen asli yang hendak di-Apostille-kan, kemudian dilekatkan dengan dokumen asli. “Jadi itu tidak bisa dilepas-lepas, tapi jangan salah harus tahu betul mana dokumen yang dilekatkan sertifikat Apostille. (Waktu itu) ada yang keliru yang dilekatkan itu ijazah aslinya, begitu dilobang ya nangis dia. Tidak bisa dilepas lagi,” lanjutnya.

Mengingat tingginya penggunaan Apostille, kini pihak Kementerian Hukum dan HAM selaku competent authority telah melakukan koordinasi dengan seluruh kantor wilayah (kanwil) yang tersebar di 33 Provinsi se-Indonesia. Sosialisasi atau yang menurutnya biasa disebut ‘training for trainers’ terus dilakukan. Agar ke depannya, pelayanan terhadap pertanyaan atau konsultasi bisa dilakukan baik melalui WhatsApp, Instagram, E-Mail, dan sebagainya dapat terlayani.

“Istilahnya customer service-nya ya, itu sedang kita siapkan. Infrastruktur sudah kita siapkan. Sudah dibelikan tintanya, alat cetaknya, kertas kualitas khususnya, security paper dan sebagainya itu sudah semua. Tahun 2023 harus sudah di provinsi. Kalau sudah di provinsi infrastruktur diperkuat, SDM diperkuat, sampai itu bisa optimal memberikan pelayanan dan dipastikan pengawasannya harus kuat. Supaya pelayanan betul-betul bersih, jangan sampai ada permainan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait