Pemerintah Ingin Pulangkan Eks ISIS? Ini Pendapat Pakar Hukum
Berita

Pemerintah Ingin Pulangkan Eks ISIS? Ini Pendapat Pakar Hukum

Pemerintah diminta tidak sekadar memperhatikan pemenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah  akan memutuskan nasib ratusan WNI eks simpatisan Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) yang ingin kembali ke Indonesia. Keputusan itu akan dikeluarkan sekitar Mei atau Juni 2020. Pemerintah mempertimbangkan dua alternatif, yaitu memulangkan dan tidak memulangkan.

 

"Keputusannya ada dua alternatif. Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan. Akan dipulangkan tentu saja karena mereka warga negara (Indonesia), tidak dipulangkan karena mereka melanggar hukum, haknya bisa dicabut," kata Mahfud seperti dilansir Antara, Selasa (4/2).

 

Pemerintah telah mendata ada sekitar 660 WNI eks-simpatisan ISIS yang identitasnya dikenali dan tersebar di beberapa negara di Timur Tengah.

 

Menanggapi hal ini, pakar hukum internasional yang juga Guru Besar UI Hikmahanto Juwana mengatakan ada dua hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah bila hendak menerima kembali 600 warga ISIS asal Indonesia.

 

"Pertimbangan ini tidak sekadar pemenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan," ujar Hikmahanto ketika dikonfirmasi, Rabu (5/2).

 

Pertama, seberapa terpapar warga ISIS asal Indonesia dengan ideologi dan paham yang diyakini oleh ISIS. Menurutnya, Penilaian ini perlu dilakukan secara cermat per individu. Assesment mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia.

 

Kedua, seberapa bersedia masyarakat di Indonesia menerima kehadiran mereka kembali. Menurutnya, kesediaan masyarakat di sini tidak hanya dari pihak keluarga, namun pada masyarakat sekitar di mana mereka nantinya bermukim, termasuk pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait