Pemerintah Jelaskan Rasionalitas Perubahan Pengaturan PKWT
RUU Cipta Kerja:

Pemerintah Jelaskan Rasionalitas Perubahan Pengaturan PKWT

Karena faktanya ada jenis pekerjaan yang sifatnya sementara selesainya melebihi 3 tahun dan sering terjadi penggelapan hukum. Sementara PKWTT akan tetap ada karena tidak semua jenis pekerjaan sifatnya sementara, ada pekerjaan yang sifatnya terus menerus.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Setelah kontrak selesai pekerja melamar lagi pada perusahaan yang sama, sehingga ada PKWT yang jangka waktunya lebih dari 3 tahun,” ujarnya mencontohkan.

 

Ike Farida melihat pemerintah berupaya melonggarkan aturan PKWT dan membuatnya lebih fleksibel yakni jangka waktu PKWT tidak ditentukan atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Terpenting, ketika jangka waktu PKWT selesai pekerja mendapat kompensasi, seperti pesangon. “Pekerja kontrak menjadi lebih terlindungi dengan adanya kompensasi ini,” katanya.

 

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Prof Payaman Simanjuntak menilai perubahan Pasal 61 UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja belum mengatur sumber pendanaan kompensasi bagi pekerja PKWT jika masa kontraknya berakhir. Kemungkinan akan diatur lebih lanjut dalam PP, apakah nanti bentuknya iuran wajib yang dibayar pengusaha atau menggunakan mekanisme lain?

 

“Perusahaan minyak dan gas sudah menerapkan ini ketika pekerjanya selesai kontrak, lalu mendapatkan kompensasi sesuai masa kerjanya. Setiap bulan pengusaha menabung sekitar 8,33 persen dari besaran upah pekerja,” ujarnya memberikan contoh.

 

Sementara Wakil Ketua Umum DPP FSP-KEP KSPI Sahat Butar Butar menegaskan persyaratan yang diatur dalam Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 merupakan bentuk perlindungan bagi buruh. Ketentuan itu mengatur jenis pekerjaan apa saja yang bisa menggunakan PKWT dan berapa lama jangka waktunya. “Jika PKWT tidak diatur ketat, maka memperkecil peluang buruh dipekerjakan secara PKWTT, ini akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan buruh,” katanya.

Tags:

Berita Terkait