Pemerintah Klaim Peningkatan Kompetensi Kerja Buruh Migran Berdampak Positif
Berita

Pemerintah Klaim Peningkatan Kompetensi Kerja Buruh Migran Berdampak Positif

Agar proses migrasi menjadi lebih aman, murah, cepat, dan bermanfaat. Sekaligus membuka peluang untuk mendapat pekerjaan lebih baik.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

 

Rodrigo menekankan migrasi memberi peluang kepada buruh migran memperoleh keterampilan dan pengalaman kerja. Bagi mayoritas buruh migran perempuan, migrasi membuka pintu masuk ke pasar kerja.

 

Baca Juga:

 

Sebelumnya, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno, menjelaskan sampai saat ini UU PPMI belum mendapat penomoran. UU PPMI mengamanatkan pemerintah untuk menerbitkan 28 peraturan teknis, terdiri dari 12 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden (Perpres), 12 Peraturan Menteri (Permen), dan 3 Peraturan Kepala Badan.

 

Soes mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa draft  peraturan teknis untuk dibahas lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah juga akan menggandeng organisasi masyarakat sipil untuk membahas rancangan tersebut. “Kami sudah siapkan draft nya, jadi biar bisa segera terbit setelah UU PPMI mendapat nomor,” tukasnya.

 

Upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kompetensi buruh migran diantaranya melalui pendidikan dan pelatihan. Dalam RUU PPMI yang disepakati paripurna DPR, setiap calon atau pekerja migran berhak mengakses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja. Peningkatan kualitas calon pekerja migran melalui pendidikan dan pelatihan kerja merupakan bentuk pelindungan teknis.

 

UU PPMI mewajibkan pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya untuk memberikan pelindungan sosial bagi buruh migran salah satunya lewat peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standarisasi kompetensi pelatihan kerja. Pemerintah pusat bertanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon pekerja migran melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

 

Pemerintah daerah provinsi bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada calon pekerja migran yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. Sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di Kabupaten/Kota.

Tags:

Berita Terkait