Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Beri Terobosan Hukum dalam Pengadaan Tanah
Terbaru

Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Beri Terobosan Hukum dalam Pengadaan Tanah

Adanya peran baru bagi penilai pertanahan yang diatur dalam aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja khususnya dalam pengadaan tanah.

Oleh:
MR 31/MR 39
Bacaan 2 Menit
Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari. Foto: Kementerian ATR/BPN
Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari. Foto: Kementerian ATR/BPN

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) klaim bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) memberikan terobosan hukum dalam bidang pengadaan tanah. Hal ini sesuai dengan tujuan lahirnya UUCK yang salah satunya dapat memberikan terobosan hukum dalam aspek tata ruang dan pertanahan.

“UUCK juga memberikan terobosan dalam bidang pengadaan tanah. Memang, sebelumnya untuk pengadaan tanah memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya,” bunyi siaran pers Kementerian ATR/BPN.

Secara garis besar, keberadaan UUCK diharapkan dapat memberikan terobosan-terobosan hukum dalam peningkatan indeks regulasi hukum, peningkatan lapangan kerja, peningkatan investasi asing dan dalam negeri dengan mereformulasi ketentuan-ketentuan yang dinilai menghambat investasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari menambahkan, lahirnya UUCK tersebut membuat pemerintah menerbitkan sejumlah beleid di bidang pengadaan tanah sebagai aturan pelaksanaan. Misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2021.

"Peraturan-peraturan tersebut telah mematikan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya,” kata Embun, Selasa (29/03/2022).

Baca juga:

Ia menjelaskan, dalam Pasal 10 UU No. 2 Tahun 2012 disebutkan bahwa tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum digunakan 18 jenis. Seiring terbitnya UUCK, maka ketentuan tersebut berubah di mana penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum kini digunakan untuk 29 jenis pembangunan.

Tags:

Berita Terkait