Pemerintah Kritik Kebijakan Malaysia Soal Direct Hiring Buruh Migran
Berita

Pemerintah Kritik Kebijakan Malaysia Soal Direct Hiring Buruh Migran

Karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

 

Wahyu menilai pemerintah Malaysia memanfaatkan kekosongan hukum dalam mekanisme perlindungan dan penempatan buruh migran Indonesia ke Malaysia karena MoU kedua negara sudah habis. Untuk mengatasi persoalan ini kedua negara harus membahas kembali MoU atau perjanjian bilateral yang berlandaskan konsensus perlindungan buruh migran yang disepakati tahun lalu. Dalam konsensus itu memuat berbagai ketentuan yang memberi perlindungan terhadap buruh migran khususnya sektor domestik.

 

Bisa juga untuk mengurangi ongkos rekrutmen menggunakan mekanisme seperti di Singapura. Pengguna bisa merekrut langsung, tapi penandatangan kontrak kerja dengan buruh migran yang bersangkutan disaksikan KBRI. “Ini penting untuk memutus mata rantai para pihak yang selama ini mengambil banyak keuntungan dari proses perekrutan buruh migran seperti PJTKI/PPTKIS dan agen,” tukasnya ketika dihubungi, Sabtu (13/1).

 

Selain memanfaatkan kekosongan hukum dalam penempatan buruh migran karena MoU Indonesia-Malaysia telah berakhir, Wahyu berpendapat pemerintah Malaysia melihat celah transisi dari UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) menjadi UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

 

Ditambah lagi saat ini Malaysia masuk tahun politik, para kandidat yang ikut kontestasi saling merebut simpati. Menurut Wahyu salah satu isu yang sering digunakan untuk meraih suara yakni buruh migran. Dengan biaya rekrutmen yang semakin murah, diharapkan masyarakat Malaysia bisa memilih kembali pemerintahan yang saat ini berkuasa.

 

Tags:

Berita Terkait