Pemerintah Kritik Kebijakan Malaysia Soal Direct Hiring Buruh Migran
Berita

Pemerintah Kritik Kebijakan Malaysia Soal Direct Hiring Buruh Migran

Karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

 

Tapi dari informasi yang dihimpun dari sejumlah media di Malaysia, Hernowo menyebut perekrutan itu akan dilakukan tanpa melalui agen atau mitra usaha di Malaysia. Pengguna jasa buruh migran bisa mengajukan langsung melalui Kementerian Ketenagakerjaan di Malaysia. Ada pula yang menyebut pengguna jasa bisa merekrut langsung buruh migran.

 

(Baca Juga: Perlu Dibuat Strategi Nasional Perlindungan Buruh Migran)

 

Menurut Hernowo, Pasal 2 PP No.5 Tahun 2013 mengatur PPTKIS/PJTKI yang melaksanakan penempatan pada pengguna perseorangan harus melalui mitra usaha atau agen di negara tujuan penempatan. Prosedur yang berlaku selama ini, calon pengguna jasa buruh migran mengajukan permintaan kepada agen yang berada di Malaysia. Selanjutnya, agen itu yang mengurus permohonan tersebut ke KBRI di Malaysia.

 

Pemerintah Indonesia tidak bisa memproses penempatan buruh migran sektor domestik yang tidak melalui prosedur tersebut. Oleh karenanya Hernowo khawatir kebijakan perekrutan langsung itu akan mendorong calon buruh migran sektor domestik langsung menyambangi Malaysia tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Padahal buruh migran sektor domestik sangat rentan dan butuh kepastian pemenuhan hak serta perlindungan.

 

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengingatkan pemerintah Malaysia untuk berkonsultasi terlebih dulu dengan Indonesia sebelum menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan buruh migran terutama sektor domestik. Menurutnya, kebijakan itu ditujukan pemerintah Malaysia untuk memangkas ongkos yang dikeluarkan pengguna jasa buruh migran. “Apapun kebijakan terkait buruh migran yang dibentuk Malaysia harus dibicarakan (bilateral) melalui forum resmi,” tegasnya.

 

Iqbal menyebut sedikitnya ada 2 hal yang perlu dibahas lebih lanjut mengenai kebijakan perekrutan langsung itu. Pertama, harus memperhatikan aspek perlindungan bagi buruh migran. Masyarakat internasional mengakui posisi buruh migran sektor domestik tergolong rentan. Kedua, kebijakan itu harus selaras dengan hukum nasional di Indonesia dan Malaysia.

 

“Sebelumnya kami juga sudah menerbitkan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia, mengingatkan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum menerbitkan peraturan tersebut,” urai Iqbal.

 

(Baca juga: Pemerintah Diminta Tuntaskan Peraturan Pelaksana UU ASN)

 

Terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan kebijakan ini dilematis karena pengurangan ongkos rekrutmen buruh migran dibutuhkan. Namun, jika tidak ada peran birokrasi dalam melakukan pengawasan akan rentan terjadi perdagangan manusia.

Tags:

Berita Terkait