Pemerintah Lakukan Intervensi Kebijakan bagi Pengembangan Usaha Mikro
Terbaru

Pemerintah Lakukan Intervensi Kebijakan bagi Pengembangan Usaha Mikro

Intervensi kebijakan dilakukan dari hulu ke hilir.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM). Foto: RES
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM). Foto: RES

Pemerintah terus berupaya mendukung UMKM di Indonesia untuk terus berkembang. Bentuk dukungan tersebut dilakukan lewat intervensi kebijakan. Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius intervensi kebijakan dilakukan pemerintah dari dua sisi, baik dari sisi hulu (supply) maupun hilir (demand) bagi pelaku usaha mikro.

“Dari sisi hulu, stimulus diberikan berupa KUR, KUR Klaster, kemudahan perizinan berusaha, pendampingan peningkatan mutu dan kualitas produk, peningkatan peran PLUT KUMKM, serta pendampingan manajemen usaha melalui digitalisasi," kata Yulius dalam keterangan di Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip dari Antara.

Dari sisi hilir, kata Yulius, pemerintah membuka dan memperluas akses pasar produk usaha mikro, baik secara offline maupun online dengan mendorong pelaku UMKM masuk ke dalam ekosistem digital. Pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM dapat terhubung ke ekosistem digital pada 2024.

Baca Juga:

Selain itu, pemerintah secara khusus telah mengeluarkan PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Melalui PP tersebut, pelaku usaha diberi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan agar dapat lebih optimal, komprehensif dan terkoordinasi dengan baik.

"PP ini diharapkan mampu mendorong koperasi dan UMKM agar semakin tangguh dan kuat, menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia,” ujar Yulius.

Sejalan dengan PP Nomor 7 tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM terus membagikan dan mengembangkan empat hal penting kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Pertama, pemberian literasi digital. Kedua, mendorong dan membantu solusi untuk menyiapkan kapasitas produksi. Ketiga, mendorong peningkatan mutu dan kualitas produk. Keempat, membuka akses pasar bagi para pelaku UMKM.

Tags:

Berita Terkait