Pemerintah Lakukan Penyesuaian Prokes Pada Kegiatan Berskala Besar
Terbaru

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Prokes Pada Kegiatan Berskala Besar

SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Selain itu diberlakukan pula skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan. "Untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung," katanya.

Sementara kegiatan multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memberlakukan prosedur pemeriksaan gejala COVID-19 serta dianjurkan pemeriksaan antigen pada partisipan.

Pada kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, maka wajib melakukan prosedur skrining gejala berkaitan dengan COVID-19.

Terkait dengan mekanisme perizinan kegiatan, penyelenggara wajib mendapatkan rekomendasi Satgas COVID-19 pusat dan perizinan Polri. "Selain itu memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur prokes," katanya.

Tags:

Berita Terkait