Pemerintah Lakukan Transaksi Private Placement untuk Penempatan Dana PPS
Terbaru

Pemerintah Lakukan Transaksi Private Placement untuk Penempatan Dana PPS

Berlaku empat ketentuan jika Wajib Pajak ingin menginvestasikan harta bersih dalam SUN. Apa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022 dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022.

Private Placement adalah metode penjualan SUN yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan. “Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” kata Neil, Senin (21/2).

Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan untuk periode Februari 2022, yaitu:

Hukumonline.com

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam SUN, berlaku sejumlah ketentuan. (Baca: Tiga Alasan di Balik Positifnya Kinerja Perpajakan Pasca Pandemi)

a. dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;

c. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak; d. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Sebelumnya, Undang-Undang No.21 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) mengatur ulang beberapa aspek perpajakan, salah satunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Mengutip laman resmi DJP, program pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan atau skema.

Meski secara sekilas PPS memiliki kemiripan dengan Tax Amnesty (TA) yang pernah diselenggarakan oleh pemerintah pada 2016-2017 lalu, namun Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Dit P2Humas DJP, Dian Anggraeni, mengatakan bahwa PPS berbeda dengan TA.

“Banyak yang bilang sepertinya PPS sama dengan pengampunan pajak, tapi sebenarnya beda karakteristiknya. PPS memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan harta secara sukarela,” kata Dian dalam sebuah seminar pajak beberapa waktu lalu.

PPS pajak dibagi atas dua kebijakan, yakni kebijakan I dan kebijakan II. Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022). Untuk kebijakan II, harus memenuhi syarat: (a) tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020; (b) tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.

Tags:

Berita Terkait