Pemerintah Longgarkan Aturan Penggunaan Masker, Perjalanan Domestik dan Luar Negeri
Terbaru

Pemerintah Longgarkan Aturan Penggunaan Masker, Perjalanan Domestik dan Luar Negeri

Kebijakan terkait penghapusan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/5).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES

Serangan pandemi Covid-19 pada 2020 lalu membuat pemerintah membuat kebijakan wajib menggunakan masker saat di ruang terbuka atau ruang publik. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun seiring dengan melandainya angka penularan Covid-19 di Indonesia dan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan wajib penggunaan masker. Dilansir pada situs resmi Covid19.go.id, angka kasus aktif per tanggal 16 Mei 2022 tercatat sebanyak 4.697 kasus. Angka ini jauh menurun jika dibanding pada Februari lalu di mana kasus aktif per hari sempat mencapa 60 ribu kasus.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari situs resmi Setkab, Selasa (17/5).

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga:

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Tags:

Berita Terkait