Pemerintah Longgarkan Kriteria Fasilitas Penjaminan untuk Korporasi
Berita

Pemerintah Longgarkan Kriteria Fasilitas Penjaminan untuk Korporasi

Perbankan diharapkan dapat menyalurkan kredit kepada pelaku usaha korporasi yang membutuhkan karena tingkat risiko kredit telah dijamin dalam skema penjaminan ini.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi terhadap PMK No. 98 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. PMK 98/2020 mengatur skema penjaminan kredit yang diterbitkan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku usaha saat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan melalui skema penjaminan kredit modal kerja ini diharapkan perbankan dapat menyalurkan kredit kepada pelaku usaha korporasi yang membutuhkan, karena tingkat risiko kredit telah dijamin oleh skema penjaminan ini. Untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas penjaminan tersebut, Pemerintah telah melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan tata kelola dalam PMK 98/2020.

Perubahan ketentuan berupa pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi bersifat lebih akomodatif dan fleksibel, sehingga dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha korporasi untuk menerima fasilitas penjaminan. Selain itu, beberapa perubahan juga dilakukan agar kriteria penjaminan pemerintah lebih menyesuaikan dengan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi. (Baca: Ini 3 Pokok Perluasan Insentif PPnBM)

“Pelonggaran pengaturan penjaminan ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha korporasi. Sampai dengan saat ini, pandemi Covid-19 telah meningkatkan risiko usaha yang berdampak pada kesulitan kondisi keuangan pelaku usaha korporasi,” kata Sri Mulyani, Senin (5/4).

Risiko tersebut antara lain berupa penurunan volume penjualan atau laba, terganggunya perputaran usaha di sektor terdampak, dan lokasi usaha berada dalam wilayah yang berisiko. Pelaku usaha korporasi juga terhambat untuk kembali melakukan aktivitas normal, salah satunya disebabkan kesulitan untuk mendapatkan kredit modal kerja.

Pelonggaran atas ketentuan tata kelola penjaminan pemerintah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun rincian perubahan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut: 1) mengubah kriteria pelaku usaha korporasi; 2) menambah tenor pinjaman yang dijamin; 3) mengurangi batas minimal pinjaman modal kerja; 4) menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman; 5) mengubah porsi subsidi IJP yang ditanggung Pemerintah; 6) merubah formula penghitungan IJP; 7) serta memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan.

Tags:

Berita Terkait