Pemerintah Longgarkan Kriteria Fasilitas Penjaminan untuk Korporasi
Berita

Pemerintah Longgarkan Kriteria Fasilitas Penjaminan untuk Korporasi

Perbankan diharapkan dapat menyalurkan kredit kepada pelaku usaha korporasi yang membutuhkan karena tingkat risiko kredit telah dijamin dalam skema penjaminan ini.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Namun, ia menekankan agar produksi dunia usaha itu terserap, pemerintah didorong memperluas stimulus bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat pendapatan menengah ke bawah agar mendorong permintaan.

Dengan adanya permintaan, maka pelaku usaha akan melakukan investasi yang pendanaannya salah satunya bersumber dari perbankan. "Jika konsumsi rumah tangga didorong dengan diberikan BLT, permintaan ada, maka investasi naik," ucapnya.

Menteri Keuangan periode 2013-2014 itu menambahkan cara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah dengan mendorong investasi atau ekspansi bisnis pelaku usaha. Dengan begitu, maka perusahaan akan merekrut tenaga kerja, sehingga mendorong mereka memiliki daya beli.

Namun, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, lanjut dia, maka pelaku usaha diyakini enggan melakukan ekspansi bisnis mengingat kapasitas usaha yang dibatasi terkait PSBB, misalnya restoran yang harus menerapkan jaga jarak dan tidak melebih 50 persen ruangan.

"Restoran misalnya (kapasitas) maksimal 50 persen, tidak mungkin 100 persen. Akibatnya, jika skala bisnis tidak dapat tapi biaya over head, dia harus bayar sama, risikonya tidak untung," katanya.

Tags:

Berita Terkait