Pemerintah Minta Penguatan Sistem Pengawasan Profesi Notaris
Utama

Pemerintah Minta Penguatan Sistem Pengawasan Profesi Notaris

Sistem pengawasan yang ada saat ini belum mendukung monitoring pemerintah terhadap pelaksanaan tugas MPN dan MKN sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES

Pemerintah meminta Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) agar meningkatkan koordinasi dalam pengawasan terhadap notaris. Hal ini seiring banyaknya laporan persoalan pelaksanaan tugas jabatan notaris. Seperti tidak melakukan pembacaan minuta akta di depan penghadap; akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan. Bahkan terdapat akta yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia.

Demikian harapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melalui siaran persnya saat membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (25/7/2022) kemarin.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum notaris menimbulkan akibat hukum yang berujung adanya gugatan terhadap Kemenkumham melalui pengadilan negeri ataupun pengadilan tata usaha negara. Termasuk pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum (APH). Untuk itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Baca Juga:

Dia menuturkan tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya, bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Sebab, sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan melakukan due diligence (uji tuntas). Notaris berkewajiban memastikan kebenaran isi dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan ke dalam akta otentik

Ia mengingatkan MPN dan MKN menjad garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap notaris sesuai amanat UU Jabatan Notaris. MPN memiliki kewenangan membina dan mengawasi perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris. Sedangkan MKN memiliki kewenangan memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan copi minuta akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.

“Sayangnya, sistem (pengawasan, red) yang ada saat ini belum mendukung monitoring (pemerintah, red) terhadap pelaksanaan tugas MPN dan MKN sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM,” keluhnya.

Ada upaya Indonesia agar menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menjalani Mutual Evaluation Review (MER). Materi evaluasi seperti pengawasan terhadap beberapa profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Termasuk profesi notaris sebagai salah satu pelapor dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).

Untuk itu, menurutnya pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak dilakukan. Sebab, pengawasan yang efektif bakal menjadi syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas sebagai bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastructure dan institutional infrastructure yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.

“Sayangnya, pengawasan yang selama ini pemerintah lakukan masih belum maksimal, sehingga kita harus segera melakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar menambahkan, khusus pengawasan terhadap notaris, pihaknya telah melaporkan berbagai kebijakan terkait pengawasan terhadap notaris. Seperti kewajiban penerapan prinsip mengenali pengguna jasa melalui pengisian form customer due diligence (CDD), enhanced due diligence (EDD), dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi goAML.”  

Tags:

Berita Terkait