Pemerintah Minta Revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Berjalan Paralel
Utama

Pemerintah Minta Revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Berjalan Paralel

Sementara Baleg DPR bakal terlebih dahulu merevisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat mengamanatkan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Pemerintah sebagai pengusul didukung nampaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti amanat putusan MK agar memperbaiki UU 11/2020 dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan pada 25 November 2021 lalu.

Dalam rangka melaksanakan putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU 11/2020, pemerintah siap menindaklanjutinya,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, beberapa hari lalu di Komplek Gedung Parlemen.

Yasonna menegaskan pemerintah mulai bekerja menyiapkan segala sesuatunya dalam upaya memperbaiki UU 11/2020 sebagaimana amanat dalam putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 itu. Apalagi, revisi UU 11/2020 sudah masuk dalam daftar kumulatif terbuka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Dia menerangkan putusan MK yang mengamanatkan perbaikan atas pengujian UU secara materil maupun formil masuk dalam kumulatif terbuka. Pemerintah mengusulkan agar tak masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahunan. “Tidak perlu dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas tahunan. Tetapi kami mohon itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini,” harapnya.

Selain memperbaiki UU 11/2020, pemerintah pun mendorong agar segera dilakukannya revisi terhadap UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bedanya, revisi terhadap UU 12/2011 masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. (Baca Juga: Problematik Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja)

Meski begitu, Yasonna meminta agar pembahasan antara revisi UU 11/2020 dan UU 12/2011 dapat berjalan bersamaan. Setidaknya selain menghemat waktu dan tenaga, pada 2023 memasuki tahun politik. Dia berjanji pemerintah bakal berkomitmen bersinergi dengan DPR dalam membahas revisi UU 12/2011 seefektif mungkin. Sebaliknya, Yasonna berharap DPR dapat melakukan hal serupa dalam pembahasan revisi UU 11/2020 sebagaimana perintah putusan MK.

“Pemerintah berharap perubahan atas UU 11/2020 dan perubahan UU 12/2011 dapat dibahas secara paralel pada masa kesempatan pertama masa sidang tahun 2022,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait