Pemerintah Minta Revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Berjalan Paralel
Utama

Pemerintah Minta Revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Berjalan Paralel

Sementara Baleg DPR bakal terlebih dahulu merevisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Pemerintah dan DPR semestinya cermat dan teliti dalam membahas prosedur pembentukan UU dengan pendekatan metode omnibus law. Selain itu, revisi UU 12/2011 mesti dipandang sebagai upaya pembenahan tata kelola regulasi secara lebih komprehensif. Karenanya, revisi UU 12/2011 harus mengatur materi lain yang diperlukan dalam upaya mendukung tata kelola regulasi yang baik.  

“Pemerintah dan DPR juga harus melibatkan partisipasi masyarakat yang luas dalam menyusun revisi UU 12/2011,” ujar Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu mengingatkan.

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian pengujian formil UU Cipta Kerja. Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja dinilai cacat formil dan inkonstitusional bersyarat dengan menentukan beberapa implikasi atas berlakunya UU tersebut. “Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dari ruang sidang MK, Kamis (25/11/2021) lalu.

Dalam amar putusannya, MK menentukan lima hal atas keberlakuan UU Cipta Kerja. Pertama, menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

Kedua, menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. Ketiga, memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Keempat, menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Kelima, menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Tags:

Berita Terkait