Pemerintah Minta Revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Berjalan Paralel
Utama

Pemerintah Minta Revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Berjalan Paralel

Sementara Baleg DPR bakal terlebih dahulu merevisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sementara Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya bakal konsentrasi dalam merevisi UU 11/2020 dan UU 12/2011. Apalagi pemerintah, DPR dan DPD sebagai pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga menjadi UU menyepakati segera menindaklanjuti putusan MK yang memberi waktu dua tahun.

Supratman melanjutkan putusan MK yang mengamanatkan melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja menjadi penting segera direspon cepat. Sebab, materi UU Cipta Kerja menyangkut 78 UU yang terdampak. Makanya pemerintah mendorong agar pembahasan kedua revisi UU tersebut dapat dilakukan sesegera mungkin di awal 2022.

Namun soal permintaan pemerintah agar pembahasan revisi UU 11/2020 dan revisi UU 12/2011 dilakukan secara paralel, Supratman punya pandangan lain. Menurutnya, Baleg bakal terlebih dahulu merevisi UU 12/2011. Kemudian melanjutkan dengan pembahasan revisi UU 11/2020 sebagaimana amanat putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu belum dapat memastikan waktu selesainya pembahasan revisi UU 11/2020 ataupun revisi UU 12/2011. Dia beralasan khusus revisi UU 11/2020 perlu dilakukan pembahasan sedari awal proses penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan pasal per pasal. Dengan begitu boleh dibilang proses penyusunan dan pembahasan dimulai seperti halnya pembuatan UU baru.

Tidak paralel

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Muhammad Nur Sholikin berpandangan, upaya menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi UU 11/2020 dan UU 12/2011 semestinya tidak dilakukan secara paralel. Pemerintah dan DPR mesti memiliki cara pandang yang sama terlebih dahulu dengan menyelesaikan revisi UU 12/2011 terlebih dahulu sebelum tahapan revisi UU 11/2020.

Upaya menindaklanjuti putusan MK dengan revisi UU 12/2011 dan UU Cipta Kerja, seharusnya tidak dilakukan secara paralel,” sarannya.

Sholikin beralasan pembentuk UU dalam menyusun dan membuat UU 11/2020 menggunakan pendekatan omnibus law yang tidak dikenal dalam UU 12/2011. Sebaliknya, pembuatan UU mesti mengacu pada prosedur yang diatur dalam UU. Untuk itu, meski DPR mendahulukan revisi UU 12/2011 yang sebelumnya sudah diubah dengan UU 15/2019, pemerintah seharusnya tidak terburu-buru.

Tags:

Berita Terkait