Pemerintah Perlu Perhatikan 3 Poin Kebijakan Moratorium PMI ke Malaysia
Terbaru

Pemerintah Perlu Perhatikan 3 Poin Kebijakan Moratorium PMI ke Malaysia

Seperti memastikan tidak lagi adanya pengiriman PMI secara ilegal dan non-prosedural ke Malaysia, hingga pemerintah harus meningkatkan pelaksanaan pelatihan kerja bagi PMI.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke negeri tetangga, Malaysia dengan pertimbangan aspek perlindungan sebagai langkah tepat. Kendatipun Indonesia dan Malaysia telah menandatangani nota kesepahaman pada April lalu. Namun, praktiknya Malaysia menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati kedua pihak sebelumnya yang berdampa posisi PMI rentan tereksploitasi.

“Saya mendukung kebijakan pemerintah melakukan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia. Apalagi alasan yang disampaikan pemeirntah didasarkan pada aspek perlindungan terhadap PMI,” ujar anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay kepada Hukumonline, Senin (18/7/2022).

Dia menilai moratorium sepihak menjadi wajar ditempuh pemerintah Indonesia akibat adanya kesepakatan yang tidak dilaksanakan secara konsisten oleh Malaysia yang berpotensi besar merugikan PMI. Nota kesepahaman kedua belah pihak tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 lalu diteken di depan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, penempatan PMI tidak lagi menggunakan cara konvensional. Tapi, mesti lebih teradministrasi dan terpantau secara baik.

Dengan demikian, kondisi seluruh PMI yang terdapat di negeri jiran dapat dipastikan kenyamanan dan keamanannya. Kendati kebijakan moratorium telah ditempuh, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah. Pertama, pemerintah mesti memastikan tidak lagi adanya pengiriman PMI secara ilegal dan non-prosedural ke Malaysia.

“Jangan sampai, keputusan moratorium ini malah membuat PMI berangkat tanpa melalui jalur formal. Ini pasti akan menyulitkan. Mungkin tidak sekarang, tapi nanti jika terjadi sesuatu yang tidak dinginkan,” kata dia.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan moratorium sejatinya telah ditempuh pemerintah Indonesia dengan tidak mengirimkan PMI ke sejumlah negara Timur Tengah. Fakta di lapangan, PMI tetap bertandang secara informal dan non-prosedural ke negara-negara Timur Tengah.

Bahkan, informasi yang didapat, kata Saleh, jumlah PMI yang nekat ke Timur Tengah cukup banyak. Kata lain, moratorim tidak memperbaiki keadaan sebagaimana yang diharapkan, tapi malah menimbulkan masalah baru lantaran perlindungan PMI kian tidak tertangani akibat tidak terpantau dengan baik.

Tags:

Berita Terkait