Pemerintah Perlu Tingkatkan Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
Utama

Pemerintah Perlu Tingkatkan Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

Berkaca dari Kasus Torres Strait Islanders, IOJI dan ICEL memandang Indonesia perlu mengakselerasi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, khususnya di pulau-pulau berdataran rendah yang rentan akan dampak perubahan iklim.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

PBB telah menerbitkan resolusi pengakuan terhadap hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia (HAM) universal. Dengan didukung oleh 161 negara, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi tersebut pada Kamis (28/7/2022) lalu. Untuk itu, United Nations General Assembly (UNGA) menyerukan terhadap seluruh negara, organisasi internasional, bisnis, maupun stakeholders lain supaya meningkatkan upaya dalam memastikan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Dua bulan setelahnya, tepatnya tanggal 22 September 2022, dalam kasus Torres Strait Islanders, Human Rights Committee (akhirnya) menyatakan Pemerintah Australia melanggar HAM masyarakat Torres Strait Islands dikarenakan upaya adaptasi perubahan iklim Pemerintah Australia yang tidak memadai dan tepat waktu,” ujar Co-Founder sekaligus Director International Engagement and Policy Reform di Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Stephanie Rizka Juwana, dalam rilis pernyataan bersama IOJI-ICEL yang diterima Hukumonline, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:

Sekelompok masyarakat adat minoritas di Torres Straits Islands mengadukan Australia atas upaya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim yang tidak memadai, sehingga melanggar hak sipil politik yang dimiliki. Adapun hak yang dimaksud antara lain sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ICCPR, Pasal 6 ICCPR (hak untuk hidup), Pasal 17 ICCPR (hak atas privasi, keluarga, dan tempat tinggal), Pasal 24 ICCPR (hak anak), dan Pasal 27 ICCPR (hak atas budaya minoritas). Pengaduan tersebut diterima oleh Human Rights Committee sejak tahun 2020 silam.

Human Rights Committee menyatakan pengaduan ini dapat diterima (admissible) sesuai dengan fungsi Human Rights Committee dan kemudian menyatakan Pemerintah Australia terbukti melanggar Pasal 17 dan 27 ICCPR. Terdapat 4 keunikan dari Keputusan Human Rights Committee dalam kasus Torres Strait Islanders,” kata dia.

Pertama, kasus tersebut merupakan pertama kalinya climate-vulnerable inhabitants dari pulau berdataran rendah ajukan tuntutan hukum terhadap negara perihal perubahan iklim. Kedua, Badan Traktat HAM PBB (UN human rights treaty bodies) untuk pertama kalinya pula menyatakan negara melanggar HAM sebab upaya adaptasi perubahan iklim yang tidak memadai.

Ketiga, emisi gas rumah kaca yang diproduksi negara menjadi tanggung jawab negara. Keempat, perlindungan hak masyarakat adat atas budaya yang terancam oleh dampak perubahan iklim wajib dilindungi negara dengan mengambil langkah-langkah positif (positive measures).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait