Pemerintah Perluas Pemberian Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun
Berita

Pemerintah Perluas Pemberian Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun

Juga diperpanjang. Prosedur memanfaatkan insentif pajak ini ikut mengalami perubahan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan, Sri  Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Untuk menjaga keseimbangan ekonomi dalam negeri akibat pandemi Covid-19, Pemerintah sudah menerbitkan sejumlah kebijakan baik menyangkut protocol kesehatan maupun stimulus ekonomi. Insentif pajak merupakan kebijakan yang dapat membantu para pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang terdampak.

Teranyar, Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru terkait perluasan sektor dan perubahan prosedur untuk menikmati fasilitas insentif pajak. Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang masa pemberian insentif yang sebelumnya berlaku hingga September, menjadi Desember tahun ini.

Regulasi dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Terbitnya regulasi ini sekaligus mencabut PMK No. 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vius Disease 2019.

(Baca juga: Melihat Dampak Kebijakan Stimulus Fiskal di Tengah Pandemi).

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemik Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.

Adapun detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, insentif PPh Pasal 21. Insentif ini berlaku utuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

“Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai,” kata Yoga dalam rilis yang diterima hukumonline, Sabtu (18/7).

Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait