Pemerintah Perpanjang Insentif 6 Jenis Pajak Ini
Berita

Pemerintah Perpanjang Insentif 6 Jenis Pajak Ini

Insentif ini mulai berlaku pada 1 Februari hingga Juni 2021.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Keenam, insentif PPN yang diperuntukkan bagi Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, Rabu (3/2).

Yoga melanjutkan bagi wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

Sebelumnya, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyusun paket kebijakan terpadu dalam rangka mendukung dunia usaha sebagai motor penggerak utama percepatan pemulihan ekonomi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK menyatakan pihaknya melakukan pemetaan serta identifikasi isu dan persoalan riil yang dihadapi oleh sektor usaha melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.

“Selanjutnya ini menjadi rujukan dan pertimbangan utama dalam merumuskan paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi,” kata Menkeu Sri Mulyani seperti dilansir Antara dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/2).

Tags:

Berita Terkait