Pemerintah Pertimbangkan Keluarkan Delik Narkotika dari RKUHP
Terbaru

Pemerintah Pertimbangkan Keluarkan Delik Narkotika dari RKUHP

Tapi mesti membahas terlebih dahulu dengan tim internal pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah melakukan sosialisasi dan menyerap masukan dalam upaya penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pemerintah menyodorkan ke Komisi III DPR. Babak baru pembahasan bakal dimulai. Beragam masukan datang pula dari sejumlah anggota dewan. Seperti melakukan simulasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang berjalan. Salah satunya Revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Nakotika.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari melihat masih terdapat kebutuhan melakukan perbaikan terhadap draf RKUHP. Seperti reformulasi, harmonisasi, sinkronisasi, maupun penambahan penjelasan. Dia mengingatkan langkah tersebut dilakukan agar di kemudian hari pemerintah maupun DPR tak menyesal lantaran adanya pasal yang terlewat pembahasannya.

Dia mengusulkan dalam satu kali masa sidang mendatang, pembahasan RKUHP dapat dilakukan secara maraton dan mendalam terutama pasal yang berpotensi menjadi masalah di kemudian hari dalam implementasinya di lapangan. Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengusulkan agar dilakukan simulasi sejumlah pasal yang menjadi pro dan kontra di masyarakat. Misalnya, kata pria biasa disapa Tobas itu, masyarakat menilai adanya perbuatan yang dapat dikriminalisasi, tapi implementasi di lapangan ternyata sebaliknya.

“Nah kita simulasikan pembahasan resmi menjadi memorie van toelichting. Itu bisa menjadi pedoman hakim memutus dan ketika penegak hukum melakukan penegakan hukum. Jadi kekhawatiran publik bahwa ada kriminalisasi bisa dijawab dengan memorie van toelichting,” ujar Tobas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah terkait penjelasan hasil sosialisasi RKUHP di Komplek Gedung Parlemen, Senin (3/10/2022) lalu.

Baca Juga:

Dia menyinggung soal perlunya sinkronisasi kebijakan hukum dalam RKUHP dengan Revisi UU 35/2009. Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan draf RUU Narkotika. Apalagi RUU tersebut menjadi usulan inisiatif pemerintah. Dia berpandangan saat pembahasan RKUHP terkait pidana narkotika bersentuhan dengan mengedepankan rehabilitasi.

Bagi pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat itu, soal mereduksi pendekatan pidana pada Revisi UU 35/2009 mesti sinkron dengan RKUHP. Begitu pula sebaliknya soal rehabilitasi dengan yang ada dalam RKUHP terkait delik narkotika. ”Kebijakan hukum di RUU Narkotika dan RKUHP harus sinkron. Sehingga pemerintah harus bisa melakukan sinkronisasi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait