Pemerintah Pesimis RKUHP Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat
Terbaru

Pemerintah Pesimis RKUHP Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat

Karena Juli mendatang DPR memasuki masa reses, sementara pemerintah masih terus menyempurnakan draf RKUHP. Namun, DPR memastikan RKUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan bakal diambil keputusan tingkat II dalam rapat paripurna pada Juli mendatang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat berdiskusi dengan Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Jakarta, Kamis (23/6/2022). Foto: RFQ
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat berdiskusi dengan Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Jakarta, Kamis (23/6/2022). Foto: RFQ

Harapan pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada masa persidangan V tahun 2022 bakal memasuki masa reses pada Juli mendatang bakal mundur. Lagi pula, pekerjaan rumah pemerintah untuk membaca ulang seluruh materi muatan draf RKUHP oleh tim penyusun pun belum rampung.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dalam pembentukan sebuah RUU titik berat berada di DPR sebagaimana diatur konstitusi. Meskipun praktiknya pembahasan sebuah RUU dilakukan DPR bersama pemerintah.

Dia mengaku awalnya nasib RKUHP telah disepakati antara pemerintah dan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) 25 Mei 2022 lalu, sehingga persetujuan RKUHP dapat diambil pada Juli mendatang. Tapi pemerintah menyadari bulan Juli hanya hitungan beberapa hari ke depan. Sementara DPR bakal memasuki masa reses pada 7 Juli mendatang.

Sedangkan anggota dewan bakal memasuki masa sidang berikutnya untuk beraktivitas menggelar rapat-rapat pada 16 Agustus 2022 mendatang sekaligus pidato presiden memperingati hari kemerdekaan. “Sehingga kita bisa berhitung (belum bisa rampung pada Juli, red),” ujar Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi dengan Aliansi Reformasi KUHP pekan lalu.

Baca Juga:

Prof Edy, begitu biasa disapa, menegaskan pembahasan RKUHP berada di DPR. Untuk itulah, pemerintah berfokus pada pekerjaanya dalam merampungkan draf RKUHP agar tidak adanya kesalahan. Seperti menyelesaikan dan menyempurnakan draf RKUHP berdasarkan masukan dari elemen masyarakat sipil, serta roadshow sosialisasi 14 isu krusial di 12 daerah.

Selain itu, tim perumus RKUHP pemerintah mengecek soal ada tidaknya typo dalam redaksional pasal per pasal. Termasuk soal rujukan dan sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan dalam RKUHP. Dia menegaskan setelah draf RKUHP rampung dan dinyatakan clear tanpa ada kesalahan, pemerintah bakal menyerahkan ke DPR.

Tags:

Berita Terkait