Pemerintah Rencana Terbitkan Perpres Soal Peningkatan Peran Pemda Dukung EBT
Terbaru

Pemerintah Rencana Terbitkan Perpres Soal Peningkatan Peran Pemda Dukung EBT

Inisiasi penyusunan Ranperpres tersebut didasarkan pada Undang Undang UU Pemda yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran UU ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugeng Hariyono menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT). Dengan atuan tersebut diharapkan memperkuat kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan sektor EBT.

Inisiasi penyusunan Ranperpres tersebut didasarkan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran UU ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

“Melalui penguatan kewenangan ini diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih optimal dalam upaya pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi khususnya target porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca” jelasnya dalam Diskusi Publik bertajuk Penguatan Peran Daerah Dalam Mendukung Percepatan Transisi Energi di Indonesia, Kamis (10/2). (Baca Juga: Putusan Sengketa Informasi Pertambangan Dinilai Wujud Kemenangan Publik)

Sugeng mengingatkan bahwa penguatan kewenangan pemerintah daerah harus disertai dengan penguatan kapasitas. Dalam kerangka pembinaan sekaligus penguatan kapasitas daerah, pemerintah pusat memfasilitasi penerbitan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang harus dipedomani daerah.

“Harapannya pada saat menerima tanggung jawab dalam bentuk kewenangan yang lebih besar, daerah dapat memainkan peran yang lebih besar dalam upaya mendukung pencapaian target-target pembangunan nasional di sektor energi khususnya dalam mendukung suksesnya kebijakan transisi energi.” imbuh Sugeng.

Sekretaris Ditjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sahid Junaidi mengungkapkan bahwa Pemerintah juga tengah menyiapkan fasilitasi pembiayaan bagi daerah untuk pengembangan energi terbarukan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK). 

“Skema pembiayaan ini merupakan tindak lanjut penguatan kewenangan daerah yang saat ini Ranperpresnya sedang difinalisasi,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait