Pemerintah Resmi Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan Minerba
Utama

Pemerintah Resmi Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan Minerba

Pemerintah menegaskan tidak berlaku semena-mena saat memutuskan untuk mencabut ribuan IUP Minerba. Setidaknya terdapat lima kriteria pencabutan IUP Mineral dan Batubara yang tidak berkegiatan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Karena harapan kita dengan diberikan izin ini maka kita bisa memacu proses percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan hilirisasi, sekaligus menciptakan nilai tambah di kawasan ekonimi baru, ini alasan dan tujuan dari pencabutan izin tersebut.” tambah Bahlil.

Ke depannya, Bahlil menyebut Presiden Jokowi akan mendistribusikan lahan dengan memberikan prioritas kepada organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, organisasi gereja, dan organisasi kemasyarakakatan lainnya yang memiliki kontribusi terhadap negara.

Selain itu lahan-lahan tersebut juga akan didistribusikan kepada BUMD, BUMDes, koperasi, UMKM yang ada di daerah, yang bertujuan untuk mencapai asas keadilan dan kemerataan.

“Saat pencabutan izin selesai dilakukan, Presiden akan melakukan distribusi untuk mencapai keadilan. Jangan sampai IUP hanya dikuasai kelompok tertentu termasuk Kawasan hutan. Kalau lahan di Sulawesi diupayakan teman-teman di Sulawesi, tentunya profesional yang mengelola, yang punya kapasitas. Jangan pengusha yang cuma jual izin saja. Jadi kolaborasi dengan orang di daerah supaya orang daerah itu bisa kaya, jangan yang itu-itu saja yang kaya, sehingga pemerataan tehadap ekonomi terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring, berpendapat pencabutan izin tetap harus memperhatikan tanggungjawab hukum lainnya yang harus dipenuhi oleh korporasi, terutama bagi korporasi yang pernah dilakukan penegakan hukum.

Mengacu kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdapat beberapa korporasi yang pernah dijatuhkan sanksi maupun digugat oleh Pemerintah, bahkan sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Raynaldo menambahkan terhadap korporasi yang masuk daftar evaluasi, penting untuk terus dipantau dengan menambahkan indikator pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan HAM. “Tentunya ini untuk semua sektor termasuk pertambangan dan perkebunan karena hal ini sejalan dengan tujuan dari pembangunan berkelanjutan,” tandasnya.

Sedangkan peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Akmaluddin Rachim, mengatakan langkah pemerintah mencabut ribuan izin perusahaan tambang tersebut sudah tepat. Dia menilai perusahaan tambang yang tidak melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah atau menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan sektor pertambangan.

Tags:

Berita Terkait