Pemerintah Revisi Pengaturan Kerja di Kantor Selama PPKM Darurat
Terbaru

Pemerintah Revisi Pengaturan Kerja di Kantor Selama PPKM Darurat

Sektor jasa hukum belum termasuk sektor esensial.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Penyemprotan oleh petugas gabungan dari PMI, TNI, dan Polri ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia. Foto: RES
Penyemprotan oleh petugas gabungan dari PMI, TNI, dan Polri ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia. Foto: RES

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri No.15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri tersebut kembali mengatur atau merevisi aturan pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat pada sektor esensial dan kritikal demi meminimalisir mobilitas warga dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Dalam keterangan persnya, Rabu (7/7), Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan bahwa Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan telah mengadakan rakor pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritikal bersama para Menteri, Gubernur, Kapolda dan Pangdam se-Jawa dan Bali. Hal ini untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan. Sekaligus sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai dengan ketentuan WFO dan WFH.

Dedy mengatakan bahwa Koordinator PPKM Darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan nonesensial serta kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat.

Usulan revisi sektor esensial sebagai berikut: Pertama, dalam sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer service, dana pensiun, dan Lembaga pembiayaan. Kedua, sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan tentunya pekerja media terkait dengan peran penting mereka dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat. (Baca: Resmi, PP INI Imbau Notaris Work From Home dengan Pengecualian)

Ketiga, untuk industri orientasi ekspor, diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri, red). Untuk semua bidang itu, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Sementara, lanjut Dedy, bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi: kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan objek vital nasional proyek strategis nasional proyek konstruksi utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

Adapun bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100% tanpa ada pengecualian. Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100% dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 25%.

Untuk diketahui juga, lanjut Dedy, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Dedy mengatakan, Menaker meminta perusahaan mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam Pelaksanaan PPKM Darurat. Dedy juga menyebut, Menaker meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Bagi para pimpinan perusahaan, Rencana Keberlangsungan Usaha hanya efektif apabila diterapkan. Sekali lagi saya ulangi pesan Koordinator PPKM Darurat, pelajari dan laksanakan,” tegas Dedy.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia, Juniver Girsang, menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pemberlakukan PPKM Darurat yang tidak memasukkan advokat dalam sektor esensial. Dalam surat tersebut dia menyampaikan permohonan sekaligus harapan agar advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum ditetapkan sebagai bagian dari sektor esensial dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Setidaknya terdapat empat pertimbangan atas permohonan tersebut yakni pertama bahwa Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 5 ayat (1) berikut penjelasannya menyebutkan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. 

Kedua, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Advokat sebagai salah satu perangkat dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung serta berakhir pada Lembaga Pemasyarakatan dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Ketiga bahwa tuntutan keberadaan dan kehadiran secara fisik advokat sebagai penegak hukum mewakili masyarakat pencari keadilan pada setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana (litigasi) sangat dibutuhkan dimulai dari proses pemeriksaan di Kepolisian, pemeriksaan di Kejaksaan, dalam proses persidangan di pengadilan sampai pada proses pasca putusan pengadilan. Dan keempat, berkenan dengan hal tersebut agar tercapainya proses penegakan hukum yang berkeadilan kiranya advokat dapat diberi peran untuk beraktivitas sama dalam Kategori esensial sebagaimana disamakan dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

“Kami sudah mengajukan keberatan itu, kami kalau tidak masuk esensial apa persidangan itu berjalan? Di kepolisian kalau ada pemeriksaan harus ada pendampingan pengacara kalau tidak ada tidak bisa berjalan. Kalau di kejaksaan juga karena hukumannya di atas 5 tahun wajib didampingi pengacara. Jadi kami merasa keberatan dengan kebijakan tersebut dan minta untuk dievaluasi agar lawyer menjadi esensial,” pungkasnya.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait peran dan fungsi notaris selama PPKM Daruat untuk daerah Jawa-Bali. Ketua Umum INI Yualita Widyadhari mengatakan bahwa seluruh notaris diminta untuk melaksananan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga adanya jawaban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas surat permohonan yang diajukan INI.

“Berkenaan dengan hal tersebut dan sebelum adanya surat jawaban dari Menteri dalam Negeri, dengan ini kami mohon kepada seluruh Anggota Ikatan Notaris Indonesia agar tetap mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tersebut dan mendukung Pemerintah dalam upaya mengurangi lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini sangat mengkhawatirkan, dengan tidak membuka sementara Kantor Notaris dan semaksimal mungkin bekerja dari rumah,” kata Yualita dalam pernyataan resmi, Rabu (7/7).

Ketua Bidang Koordinasi Relawan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Andre Rahadian mengatakan profesi advokat, notaris, maupun akuntan masuk ke dalam kategori non esensial sehingga wajib melaksanan kegiatan dari rumah atau Work From Home (WFH). “Advokat, notaris dan akuntan, semua profesi diluar dari esensial itu berlaku WFH,” kata Andre yang juga seorang advokat ini kepada Hukumonline, Sabtu (3/7).

Andre menegaskan pemerintah sengaja mengatur sesempit mungkin sektor esensial dan kritikal untuk mengurangi mobilisasi masyarakat di luar rumah. Dia memastikan tak ada faktor diskriminasi untuk sektor profesi, tujuan pemerintah hanya ingin mengurangi penyebaran Covid-19.

“Sengaja ambil sesempit mungkin, jadi yang menyangkut kelangsungan hidup atau jalannya roda ekonomi misalnya energi, kesehatan, infrastuktur, yang tidak menimbulkan kerumunan, seperti tambang itu lebih banyak mesin daripada orang masuk ke sektor esensial dan kritikal. Ini harus dimengerti, ini bukan diskriminasi tapi upaya darurat untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Jadi semakin sedikit orang yang tidak bisa keluar rumah akan semakin baik,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait