Pemerintah Sampaikan Perubahan Jumlah Pasal dalam RKUHP
Terbaru

Pemerintah Sampaikan Perubahan Jumlah Pasal dalam RKUHP

Berdasarkan masukan masyarakat dari hasil dialog publik dan sosialisasi di 11 kota. Kemudian diformulasikan menjadi empat bagian.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Di Pasal 4 aquo kita buka peluang dalam RKUHP dinyatakan tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual,” kata dia.

Ketiga, reposisi. Menurutnya, tindak pidana pencucian uang direposisi semula dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi. Keempat, penghapusan. Menurutnya, Tim Penyusun RKUHP Pemerintah melakukan penghapusan terhadap sejumlah pasal. Seperti pasal yang mengatur penggelandangan, unggas yang melewati kebun, ternak yang memasuki perkebunan, dan penghapusan dua pasal tindak pidana lingkungan.

Alasannya, Tim Penyusun RKUHP mendapatkan banyak masukan dari masyarakat, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Termasuk adanya beberapa tulisan dari kalangan akademisi yang meminta agar dua pasal tindak pidana lingkungan dikeluarkan dari draf RKUHP.

“Kami akan menyerahkan 2 naskah. Pertama naskah utuh RKUHP dalam satu buku. Kemudian satunya lagi adalah matrik penyempurnaan RKUHP berdasarkan masukan masyarakat dalam dialog publik,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan dengan diterimanya draf RKUHP versi terbaru (9 November 2022) hasil dialog publik dan sosialisasi yang dilakukan Kemenkumham, Komisi III bakal menindaklanjuti dengan pembahasan lanjutan. Pembahasan bersama antara Komisi III dengan pemerintah akan digelar pada 21 dan 22 November 2022 mendatang. Selain itu, Komisi III bakal menggelar dapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan elemen masyarakat pada 14 atau 16 November 2022 mendatang.

Tags:

Berita Terkait