Pemerintah Sebut Bansos Rp600 ribu untuk Menjaga Daya Beli Pekerja
Berita

Pemerintah Sebut Bansos Rp600 ribu untuk Menjaga Daya Beli Pekerja

Beberapa syarat diantaranya warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan iuran yang dibayar berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Diusulkan penerima manfaat diperluas mencakup pekerja informal dan pekerja rumah tangga.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan yang memberi stimulus kepada dunia usaha untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19 misalnya pembebasan pajak penghasilan bagi sektor manufaktur dan sektor riil lainnya, relaksasi iuran JKN dan keringanan pembayaran kredit. Tapi berbagai kebijakan yang telah diterbitkan itu dirasa belum cukup, pemerintah berencana menerbitkan kebijakan yang intinya memberikan bantuan subisidi upah bagi buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bantuan ini diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi (daya beli) pekerja/buruh selama pandemi Covid-19, sehingga dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini merupakan program stimulus yang dibahas bersama tim satgas pemulihan ekonomi nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ida memaparkan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi penerima manfaat antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan lewat NIK; terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek aktif dan membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp5 juta. Kriteria lain yakni penerima manfaat merupakan pekerja atau buruh penerima upah; buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non-ASN.

Paling penting, penerima manfaat harus memiliki rekening bank aktif karena manfaat akan ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan. Peserta penerima manfaat program kartu prakerja tidak masuk dalam kriteria penerima subsidi upah ini. Penyaluran manfaat akan dilakukan oleh bank BUMN yang terhimpun dalam himpunan bank milik negara (Himbara).

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8/2020). (Baca Juga: Alasan Pemerintah Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan dalam Bansos Rp600 Ribu)

Sedangka, data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BP Jamsostek yang telah diverifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Data BP Jamsostek dipilih karena dinilai paling lengkap dan akurat. Batas waktu pengambilan data peserta sampai 30 Juni 2020. Artinya hanya peserta yang terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang berpeluang menjadi penerima subsidi upah.

Menurut Ida, jumlah calon penerima subsidi ditargetkan mencapai 15.725.232 orang dengan anggaran Rp37,7 triliun. Pelaksanaan bantuan ini mendapat pendampingan dari kepolisian, kejaksaan agung, KPK, BPK, dan BPKP.

Direktur BP Jamsostek, Agus Susanto, menyambut baik program ini karena menjadi nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek. “BP Jamsostek menyatakan kesiapannya dalam mendukung program penerima subsidi upah ini, dan saat ini BP Jamsostek siap menjalankan tugas amanah ini dan kami akan menyiapkan data sebagaimana dipersyaratkan,” kata dia.

Peneliti INDEF, Bima Yudhistira, mengatakan kebijakan ini dipilih karena stimulus yang selama ini diterbitkan pemerintah untuk dunia usaha dirasa tidak mampu mendongkrak daya beli. Padahal insentif yang telah diberikan untuk korporasi guna menghadapi dampak pandemi ini lebih dari Rp100 triliun. “Stimulus yang diberikan selama ini kepada dunia usaha ternyata tidak mampu menjaga daya beli,” kata dia.

Mengingat program ini rencananya akan bergulir September 2020, Bima mengatakan masih banyak waktu untuk menyempurnakan kebijakan ini. Paling penting arah kebijakan ini ke depan yakni universal basic income dengan sasaran yang lebih luas seperti pekerja sektor informal dan pekerja rumah tangga (PRT).

Tags:

Berita Terkait