Menurut Jokowi, melalui undang-undang tersebut, Indonesia dapat memberikan insentif kepada investor dan menarik dana masuk ke Tanah Air untuk mendongkrak tingkat perekonomian.
Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait tentang pengaturan Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Jokowi yang memberi paparan tentang sosialisasi amnesti pajak di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa petang mengatakan dengan undang-undang tersebut diharapkan Indonesia memiliki daya saing ekonomi yang lebih baik dibanding negara-negara lain di ASEAN.
"Ya PPN, semuanya, sudah dikalkulasi semua. Kalau negara lain bisa, Indonesia juga bisa," kata Presiden.
Menurut Jokowi, melalui undang-undang tersebut, Indonesia dapat memberikan insentif kepada investor dan menarik dana masuk ke Tanah Air untuk mendongkrak tingkat perekonomian.
Jokowi juga mengatakan saat ini DPR RI juga telah mendukung langkah pemerintah untuk mendapatkan pemasukan dari pajak seperti mulusnya pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Pemerintah tengah gencar mensosialisasikan program amnesti pajak kepada para pengusaha di seluruh Indonesia.