Pemerintah Serahkan DIM, Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Berlanjut
Terbaru

Pemerintah Serahkan DIM, Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Berlanjut

Dalam DIM RUU, pemerintah menitikberatkan pada upaya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. Seperti perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi serta tugas wewenang ataupun koordinasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Gayung bersambut sejak DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi usul inisiatif, pemerintah bergerak cepat menyusun daftar inventarisasi masalah. Setelah rampung, pemerintah menyodorkan DIM RUU KIA kepada DPR. Babak baru nasib RUU KIA bakal berlanjut tahap pembahasan bersama pemerintah dan DPR.

Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan rampungnya DIM yang disusun pemerintah menandakan pembahasan bakal dilakukan bersama DPR. Dalam pandangan pemerintah, Menteri PPPA, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM ditunjuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU KIA bersama DPR berdasarkan surat Presiden pada 1 September 2022.

Baca Juga:

Dalam pandangan pemerintah, kata Bintang Puspayoga, negara menjamin kesejahteraan secara lahir dan batin bagi tiap warga negara. Dengan demikian, negara berkewajiban meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana termaktub dan diamanatkan konstitusi.

Menurutnya, perempuan dan anak memiliki jumlah terbanyak dari total penduduk di tanah air. Karenanya, betapa pentingnya negara memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan ibu anak. Tapi realita di lapangan, ibu dan anak kerapkali dihadapkan berbagai persoalan kesejahteraan.

Puspayoga berpandangan dalam upaya mencegah kematian ibu dan bayi serta stunting dengan berbagai persoalan lainya menjadi tantangan tersendiri dalam kerangka kesejahteraan ibu dan anak. Dia menilai kesejahteraan ibu dan anak mulai secara fisik, psikis, sosial, ekonomi DNA spiritual yang merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi.

“Ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai SDM yang unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan,” imbuhnya.  

Menurutnya, RUU KIA menjadi wujud dan cita-cita hingga komitmen serius DPR dan pemerintah dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak Indonesia secara komprehensif. Karenanya, pemerintah merespon positif inisiatif DPR dalam penyusunan RUU KIA secara keseluruhan. Pemerintah memahami betul keinginan DPR dalam kesejahteraan ibu dan anak yang dituangkan dalam norma pasal-pasal pada draf RUU KIA.

Dia memaparkan sejumlah isu krusial dalam RUU KIA perlu mendapat catatan penting dari pemerintah melalui DIM. Pemerintah menilai urgensitas RUU KIA melihat dari aspek-aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Seperti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, serta belum mengakomodir dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.

Karenanya melalui DIM RUU KIA, pemerintah menitikberatkan pada upaya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. Antara lain meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi serta tugas wewenang ataupun koordinasi. Pemerintah memastikan DIM bakal menguatkan koordinasi lintas sektor dan fungsi yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kesejahteraan ibu dan anak.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka berpandangan RUU KIA bakal dibahas secara tripatrit antara pemerintah, DPR, dan DPD. Menurutnya, dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPD memberikan pandangan masing-masing terhadap RUU KIA. Dengan adanya pandangan pemerintah dan DPD menandakan pembahasan RUU KIA bakal berlanjut.

“Kita akan menunggu laporan dari pemerintah tentang tindak lanjut pembahasan RUU KIA,” ujar perempuan berhijab yang juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KIA itu.

Tags:

Berita Terkait