Pemerintah Siapkan Keamanan Berlapis Terkait Penggunaan E-Meterai
Terbaru

Pemerintah Siapkan Keamanan Berlapis Terkait Penggunaan E-Meterai

Untuk menjaga keamanan penggunaan e-meterai, pemerintah bekerja sama dengan BSSN.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Selain itu, DJP juga menyiapkan dashboard e-meterai dengan data yang terintegrasi secara lengkap dari sistem sehingga memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan terkait jumlah pencetakan, pemakaian dan penjualan e-meterai. Tak hanya itu, untuk menjamin keamanan data pribadi saat menggunakan e-meterai, kontrak yang dilakukan DJP bersama Perum Peruri memuat sebuah klausul dimana Perum Peruri wajib menjaga keamanan data atau Non Disclosure Agreement (NDA).

NDA adalah perjanjian kerahasiaan antara dua pihak untuk menjaga kerahasiaan informasi dan atau material tertentu yang mereka bagi bersama akses/informasinya, namun tidak diijinkan diketahui pihak diluar mereka (pihak ketiga).

“Tadi selain keja sama dengan BSSN, supaya keamanan terjamin dalam kontrak DJP dan Perum Peruri terdapat klausul bahwa Perum Peruri wajib menjaga keamanan data pengguna. Dan nanti saat pembubuhan meterai pengguna diminta mengunggah dokumen yang telah ditempel e-meterai, dan dokumen tersebut juga dapat diunduh dan dikirimkan ke email yang telah terdaftar. Dengan demikian keamanan juga terlindungi,” imbuhnya.

Kemudian untuk menjaga keamanan saat pendistribusian dan penjualan e-meterai, pemerintah menerapkan two factor authentication. Autentikasi dua faktor adalah lapisan keamanan tambahan untuk melindungi akun lebih jauh, dengan memastikan bahwa orang yang berusaha untuk mengakses akun adalah pihak pemilik akun.

Pemerintah juga menerapkan online stamping, menggunakan OTP saat mendaftar, dan menyediakan semacam aplikasi yang bisa mendeteksi keaslian e-meterai, yang bisa dilakukan pengecekan langsung oleh pengguna.

“Ada OTP, dan itu juga menjamin keamanan data di awal saat mendaftar. Jadi banyak lapisan keamanan, dan ini bisa menjadi jaminan kepada masyarakat,” paparnya.

Sekadar informasi, pada praktiknya penggunaan e-meterai berbeda dengan meterai tempel. Bagi pengguna yane membutuhkan e-meterai untuk dokumen elektronik, harus masuk ke laman https://pos.e-meterai.co.id/, kemudian klik menu “Beli Meterai” dan kemudian login dengan menggunakan e-mail dan kata sandi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait