Pemerintah Siapkan Keamanan Berlapis Terkait Penggunaan E-Meterai
Terbaru

Pemerintah Siapkan Keamanan Berlapis Terkait Penggunaan E-Meterai

Untuk menjaga keamanan penggunaan e-meterai, pemerintah bekerja sama dengan BSSN.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Jika pengguna baru pertama kali menggunakan e-meterai, maka wajib melakukan pendaftaran dan mengisi form yang telah disediakan, jangan lupa siapkan KTP. Setelah itu pengguna akan diminta memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi. Setelah validasi sukses, pengguna dapat melakukan pembelian e-meterai.

Nufransa mengaku jika pemerintah membuat sistem yang memudahkan masyarakat untuk mengakses e-meterai. Tata cara dan petunjuk penggunaan e-meterai bisa dilihat pada laman e-meterai.

“Ini sudah berlaku sejak 1 Oktober yang lalu lewat PMK No 134 Tahun 2021. Masyarakat dapat bayar bea meterai yang terutang atas dokumen lewat situs pos.e-meterai.co.id atau e.meterai.co.id. Nanti bisa login di situ atau daftar, setelah itu bisa melakukan pembelian kuota meterai elektronik," kata Nufransa.

Selain itu, pembubuhan e-meterai dilakukan dengan mengisi form, tanggal nomor dokumen, dan tipe dokumen, upload dokumen dan kemudian bubuhkan meterai. "Kemudian melakukan pengunduhan dokumen yang telah dibubuhi oleh meterai atau mengirimkan dokumen tersebut ke email yang sudah terdaftar,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait