Kemudian bagaimana bagi orang yang terpapar Covid-19, tapi belum menjadi peserta JKN atau kepesertaannya tidak aktif? Menurut Timboel hal ini harus diantisipasi dan pelayanan harus dilakukan. “Saya berharap di Perpres revisi yang baru tersebut harus juga disebutkan rakyat yang belum jadi peserta JKN atau kepesertaannya nonaktif bila mengalami Corona tetap dijamin oleh JKN,” usulnya.
Terakhir, Timboel menyebut kebijakan ini harus mengatur RS yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa menerima pasien Covid-19 dengan penjaminan JKN. Ketentuan ini khusus untuk RS besar yang belum menjadi mitra BPJS Kesehatan. “Nanti tidak ada RS yang menolak pasien Covid-19 dengan alasan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.