Pemerintah Surati Freeport, Menteri ESDM: Persoalan Ini Selesai Sementara
Berita

Pemerintah Surati Freeport, Menteri ESDM: Persoalan Ini Selesai Sementara

Surat terkait penataan regulasi minerba di Indonesia. Tidak akan ada pembicaraan sebelum penataan peraturan selesai.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: esdm.go.id
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: esdm.go.id

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan persoalan PT Freeport Indonesia sudah selesai sementara waktu sejak pihaknya mengirimkan surat terkait penataan regulasi soal minerba di Indonesia. "Dengan surat yang kami keluarkan, selesai," kata Sudirman saat dalam penerbangan dari Amsterdam ke Abu Dhabi usai kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat (AS), Kamis (29/10).

Ia mengatakan, Freeport membutuhkan jaminan dan kepastian investasinya di Indonesia dari pemerintah. Saat di AS, Sudirman sempat bertemu petinggi Freeport dalam acara US Chamber of Commerce di Washington DC. "Saya ketemu Ricard kemarin pokoknya sampai ditata ulang (peraturan) minerba, tidak akan ada pembicaraan," katanya.

Ia menambahkan, penataan regulasi akan diselesaikan karena aspek-aspek pengaturan mineral di Indonesia harus dibereskan seluruhnya.Sudirman mengaku sulit untuk menentukan kapan rampungnya inisiatif memulai telah begitu kuat baik dari pemerintah maupun DPR sehingga diharapkan dalam setahun ke depan mulai tampak ada hasilnya.

"Dengan surat itu ketegangan Freeport dengan pemerintah tidak akan ada lagi, tinggal memberi tahu kepada masyarakat Indonesia tentang apa yang terjadi," katanya.

Ia juga mengimbau pihak-pihak yang tidak memahami persoalan Freeport untuk berhenti memperkeruh keadaan melainkan mencoba memahami keadaan yang sebenarnya.Dalam satu hingga dua pekan ke depan, Sudirman berencana akan ke Timika untuk meresmikan tambang bawah tanah hasil kerja sama PT Freeport bersama 10 BUMN.

"Freeport melibatkan 10 BUMN misalnya dengan Krakatau Steel untuk suplai besi, lalu ada BUMN suplai batubara, timah, BBM dan lain-lain, termasuk Pindad untuk suplai alat berat," katanya.

Untuk diketahui, tenggat waktu divestasi saham PT Freeport Indonesia jatuh pada bulan ini. Hanya saja, tak ada peraturan yang mengatur mengenai batas waktu pelaksanaan divestasi. Kendati demikian, jika hingga akhir bulan mendatang divestasi itu belum terlaksana, pemerintah akan mengingatkan perusahaan tersebut.

“Regulasinya masuk tahun ke lima sesudah produksi itu penawaran. Ya bulan Oktober ini jadwalnya. Tapi kalau memang belum lagi akan kita ingatkan mereka,” tutur Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot di kantornya, Jakarta, Selasa (20/10).

Menurut Bambang, hingga saat ini memang belum ada penawaran yang disampaikan oleh pihak Freeport kepada pemerintah. Bambang mengatakan, pihaknya akan menunggu hingga akhir bulan laporan dalam bentuk penawaran terkait divestasi 10,64% saham Freeport. Terkait dengan bentuk penawaran saham Freeport, Bambang mengaku hanya akan menuruti kebijakan Menteri ESDM, Sudirman Said.

Sebelumnya, beredar wacana bahwa Sudirman Said condong memilih penawaran saham PT Freeport Indonesia tahap kedua dilakukan melalui skema initial public offering (IPO). Menurut Sudirman, mekanisme IPO diharapkan membuat kinerja perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bisa langsung diawasi oleh publik. Ia menilai pasar modal jauh lebih transparan dan dapat dilihat oleh masyarakat.

Tags:

Berita Terkait