Pemerintah Susun Aturan Sistem Manajemen Pengupahan
Berita

Pemerintah Susun Aturan Sistem Manajemen Pengupahan

Agar ada struktur upah yang jelas dan proporsional.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Susun Aturan Sistem Manajemen Pengupahan
Hukumonline

Direktur Pengupahan dan Jamsos Kemnakertrans, Wahyu Widodo, mengatakan Kemnakertrans akan menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan pengupahan. Hal itu dilakukan untuk mengurangigejolak yang kerap terjadi di bidang pengupahan. Serta dalam rangka menjaga keberlangsungan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja. Dari berbagai peraturan yang bakal diterbitkan itu diantaranya sistem manajemen pengupahan pekerja di perusahaan (SMP3) dan Permenakertrans tentang Upah Minimum.

Untuk SMP3, Wahyu mengatakan peraturan itu ditujukan untuk mengendalikan dan menata pembayaran upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja. Sehingga, ada struktur upah yang jelas dan proporsional yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya dengan mengacu beberapa hal seperti masa kerja dan pengalaman. Menurutnya, selama ini praktiknya di lapangan kerap ditemukan pekerja yang masa kerjanya lama mendapat upah yang tidak jauh beda dengan pekerja yang baru dan belum berpengalaman.

“Dengan SMP3 itu kami mendesak perusahaan agar menerapkan struktur pengupahan. Sehingga antara pekerja yang berpengalaman dan tidak, ada struktur upah yang jelas,” katanya dalam diskusi di gedung Kemnakertrans Jakarta, Senin (7/10).

Selanjutnya, Wahyu mengatakan Kemnakertrans berencana menerbitkan peraturan menteri yang bersinggungan dengan upah minimum. Yaitu merevisi Permenakertrans No.01 tahun 1999 dan Kepmenakertrans No.226 tahun 2000. Rancangan Permenakertrans itu berisi limabab, diantaranya menjelaskan ketentuan umum dan tata cara penetapan upah minimum.

Menurutnya rancangan Permenakertrans upah minimum itu sebagai bagian dari respon Kemnakertrans terhadap penerbitan Inpres No.9 Tahun 2013 tentang Penetapan Upah Minimun dalam Rangka keberlangsungan Usaha dan peningkatan Kesejateraan Pekerja.

Menyinggung Inpres Penetapan UMP, Wahyu menyadari ada penolakan dari serikat pekerja. Namun, ia menilai apa yang dikhawatirkan serikat pekerja atas ketentuan dalam Inpres tersebut tidak terjadi. Misalnya, Inpres itu tadinya ditengarai bakal mengalihkan peran dewan pengupahan sehingga penetapan upah minimum dilakukan oleh BPS. Atau ada pembatasan kenaikan upah minimum dalam besaran tertentu.

Bagi Wahyu Inpres Penetapan UMP itu pada intinya memerintahkan kepada tujuh lembaga negara seperti Kemnakertrans, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perindustrian untuk bertindak sesuai kewenangannya masing-masing. Sedangkan keterlibatan Polri dalam pengupahan dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat. Menindaklanjuti terbitnya Inpres Penetapan UMP, Wahyu menyebut pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke tingkat pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

Tags: