Pemerintah Susun Peraturan Pelaksanaan Bank Tanah
Berita

Pemerintah Susun Peraturan Pelaksanaan Bank Tanah

Merupakan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di sidang paripurna DPR, Senin (5/10). Foto: RES
Persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di sidang paripurna DPR, Senin (5/10). Foto: RES

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan peraturan pelaksaan bank tanah. Aturan pelasana tersebut merupakan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyusun Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut.

"Bank Tanah merupakan institusi pemerintah pusat. Peraturan Pemerintah dari seluruh Undang-Undang Cipta Kerja ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan. Tapi, akan kita kebut, mudah-mudahan akan jauh lebih cepat selesai," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, Selasa (13/10).

Dia menjelaskan penyusunan aturan pelaksana bank tanah tersebut melibatkan pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi concern mereka. “Sebab ini tidak ada yang ditutup-tutupi karena tujuan UU ini adalah supaya pemerintah lebih efektif mengelola negeri ini dengan cara mengurangi regulasi," ungkap Sofyan. (Baca Juga: Pokok-pokok Perubahan Perpajakan di UU Ciptaker, Simak Penjelasannya!)

Seperti diketahui, bank tanah merupakan institusi pemerintahaan atau badan publik yang akan dipimpin oleh sebuah komite, yakni Komite Bank Tanah. Sofyan menjelaskan bahwa komite ini dipimpin oleh tiga orang menteri, dengan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketuanya. Kedua menteri nantinya akan ditunjuk oleh Presiden. Lalu, ada dewan pengawas. Dewan Pengawas terdiri dari perwakilan dari pemerintah serta profesional. Perwakilan pemerintah ditunjuk oleh pemerintah sendiri, sedangkan dari profesional akan kita cari orang-orang yang mengerti pertanahan lalu akan diajukan oleh DPR RI untuk disetujui.

“Setelah itu ada direksi, yang diangkat oleh Presiden. Institusinya ini akan powerfull, maka dari itu pemimpinnya tidak hanya Menteri ATR/Kepala BPN, tetapi ada dua menteri lain, yang fungsinya sebagai check and balance, dalam mengambil keputusan. Selain itu, dewan pengawas, fungsinya untuk mengawasi. Jangan sampai nanti bank tanah ini tidak ada yang mengawasi, isinya terdiri dari birokrat serta independen. Lalu, ada direksi. Bank Tanah akan bekerja dekat dengan Kementerian ATR/BPN," kata Sofyan.

Selanjutnya, Sofyan menambahkan bank tanah merupakan land manager, yang sebenarnya sudah diterapkan Singapura. Ia menjelaskan bahwa dahulu pemerintah Singapura juga tidak punya tanah, namun berkat bank tanah, pemerintah mereka mengelola banyak tanah. "Bank Tanah kita, juga akan berkembang. Ke depan akan ada kantor-kantor, mungkin akan berbarengan di Kantor Pertanahan, namun dengan fungsi yang berbeda, yakni land manager serta land regulator," ungkapnya.

Menteri ATR/Kepala BPN tidak memungkiri bahwa awalnya bank tanah merupakan institusi kecil, namun dengan gerak yang cepat. "Dalam tahun 2020 ini, Insya Allah, sudah dapat berdiri. Kemudian jika ada satu atau dua bidang tanah yang dapat kita kelola, pada tahun 2021 kita sudah for scale dan punya beberapa kantor di daerah," kata Sofyan A. Djalil.

Tags:

Berita Terkait