Revisi terhadap Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus menuai polemik. Tak hanya menuai protes dari kalangan akademisi dan bidang pendidikan, tapi juga kalangan parlemen di Senayan. Masalahnya, substansi RUU Sisdiknas tak sesuai harapan, salah satunya soal rencana penghapusan tunjangan profesi guru.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarif Hasan angkat bicara soal wacana penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Dia menolak keras wacana tersebut dalam RUU Sisdiknas. Syarif beralasan guru menjadi garda terdepan sebagai pendidik yang semestinya mendapat perhatian kesejahteraan dari negara. Baginya, rencana tersebut tak sesuai dengan visi pendidikan Indonesia.
“Rencana ini sangat tidak sesuai dengan visi misi program Nawa Cita, maupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini dijanjikan Presiden,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (1/9/2022) kemarin.
Baca Juga:
- Banyak Fraksi Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas
- Penyusunan RUU Sisdiknas Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Baginya, kesejahteraan profesi pendidik semestinya menjadi prioritas bagi pemerintah dan negara. Apalagi situasi masyarakat dalam kondisi ekonomi yang tidak baik dan harga berbagai kebutuhan hidup keluarga kian meroket. Bila tunjangan profesi guru dihapuskan, otomatis pemulihan ekonomi keluarga dan kesejahteraan para guru bakal terganggu.
Anggota Komisi I DPR itu berpendapat kualitas pendidikan amat dipengaruhi kualitas tenaga pendidik termasuk kesejahteraannya. Tapi bila kesejahteraan para guru tidak diperhatikan dengan menghapus tunjangan profesi, sama halnya mempengaruhi proses peningkatan kualitas pendidikan.
“Mereka akan mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan tentu akan mengganggu pekerjaannya sebagai seorang guru,” kata dia.