Pemerintah Tak Boleh Hapus Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas
Terbaru

Pemerintah Tak Boleh Hapus Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas

Dalam Pasal 105 draf RUU Sisdiknas tidak secara eksplisit menyebut tunjangan profesi guru. Berbeda halnya dengan hak guru yang diatur dalam UU 14/2005 secara tegas menyebut tunjangan profesi guru.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Revisi terhadap Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus menuai polemik. Tak hanya menuai protes dari kalangan akademisi dan bidang pendidikan, tapi juga kalangan parlemen di Senayan. Masalahnya, substansi RUU Sisdiknas tak sesuai harapan, salah satunya soal rencana penghapusan tunjangan profesi guru.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarif Hasan angkat bicara soal wacana penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Dia menolak keras wacana tersebut dalam RUU Sisdiknas. Syarif beralasan guru menjadi garda terdepan sebagai pendidik yang semestinya mendapat perhatian kesejahteraan dari negara. Baginya, rencana tersebut tak sesuai dengan visi pendidikan Indonesia.

Rencana ini sangat tidak sesuai dengan visi misi program Nawa Cita, maupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini dijanjikan Presiden,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (1/9/2022) kemarin.

Baca Juga:

Baginya, kesejahteraan profesi pendidik semestinya menjadi prioritas bagi pemerintah dan negara. Apalagi situasi masyarakat dalam kondisi ekonomi yang tidak baik dan harga berbagai kebutuhan hidup keluarga kian meroket. Bila tunjangan profesi guru dihapuskan, otomatis pemulihan ekonomi keluarga dan kesejahteraan para guru bakal terganggu.

Anggota Komisi I DPR itu berpendapat kualitas pendidikan amat dipengaruhi kualitas tenaga pendidik termasuk kesejahteraannya. Tapi bila kesejahteraan para guru tidak diperhatikan dengan menghapus tunjangan profesi, sama halnya mempengaruhi proses peningkatan kualitas pendidikan.

“Mereka akan mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan tentu akan mengganggu pekerjaannya sebagai seorang guru,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait