Pemerintah Tambah 4 Jenis Pembangunan Infrastruktur Prioritas
Berita

Pemerintah Tambah 4 Jenis Pembangunan Infrastruktur Prioritas

Penambahan tersebut terlihat dari ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Proyek pembangunan infrastruktur. Foto: Sgp (Ilustrasi)
Proyek pembangunan infrastruktur. Foto: Sgp (Ilustrasi)
Pada 30 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur. Dalam Perpres perubahan in, pemerintah menambah empat sektor yang diprioritaskan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur.

Selain penambahan jenis infrastruktur prioritas, sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, Perpres ini juga berisi penguatan Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPIP) dan percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam mendukung penyediaan infrastruktur prioritas. Tujuannya, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Perpres ini, empat jenis infrastruktur yang ditambah antara lain infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, dan infrastruktur kesehatan. Keempat jenis infrastruktur ini masuk ke daftar infrastruktur prioritas yang sebelumnya sudah ada. (Baca Juga: Sembilan Jenis Infrastruktur Prioritas)

Untuk infrastruktur pendidikan meliputi sarana pembelajaran, laboratorium, pusat pelatihan, pusat penelitian, sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan, ruang praktik siswa, perpusatakaan dan fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan. Sedangkan infrastruktur kawasan meliputi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri. Infrastruktur kesehatan sendiri meliputi sarana dan prasarana rumah sakit, sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dasar dan sarana dan prasarana laboratorium kesehatan.

Dalam Perpres ini juga terdapat perubahan susunan KPPIP. Perubahan tersebut menjadi, Ketua KPPIP dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Wakil Ketua dijabat Menteri Koordinator bidang Kemaritiman. Anggota KPPIP antara lain, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jika dibandingkan dengan Perpres sebelumnya, yakni Perpres No. 75 Tahun 2014, perbedaan susunan dengan Perpres yang baru ini ada pada jabatan Wakil Ketua KPPIP. Pada Perpres yang lama, tidak ada jabatan Wakil Ketua, sedangkan di Perpres baru ada. Sementara untuk Anggota, dalam Perpres yang lama, anggotanya hanya tiga tanpa ada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam Perpres ini juga disebutkan mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah oleh KPPIP. Jika terkait pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan jasa konsultansi atau jasa lainnya bernilai paling tinggi Rp500juta. Penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional dalam rangka memfasilitasi penyiapan infrastruktur prioriritas. (Baca Juga: 3 Aspek Hukum Terkait Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur)

Pengadaan barang/jasa oleh KPPIP dapat dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia jasa konsultansi atau jasa lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik. Selain itu, juga dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali kepada penyedia barang/jasa yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP.

Sedangkan dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran, dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada tahun anggaran berikutnya. Dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga, kontrak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dengan sebelumnya menyediakan anggaran.

“Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui re-alokasi Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi Pasal 11A ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, dalam rangka percepatan penyediaan jasa konsultansi, KPPIP membentuk Panel Konsultan, yang berjumlah paling sedikit lima calon penyedia jasa konsultansi dan paling banyak tujuh calon penyedia jasa konsultansi. Calon penyedia jasa konsultansi sebagai bagian dari Panel Konsultan, menurut Perpres ini, dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP.

“KPPIP melaksanakan penandatanganan kontrak payung (framework contract) untuk pengikatan calon Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun,” bunyi  Pasal 11 B ayat (4) Perpres ini. (Baca Juga: Pemerintah Harus Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Panel Konsultan, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 30 Desember 2016 itu.
Tags:

Berita Terkait