Pemerintah Tanggung PPN untuk Pedagang Eceran
Terbaru

Pemerintah Tanggung PPN untuk Pedagang Eceran

Insentif berlaku untuk pedangan eceran yang terdampak kebijakan PPKM Daruat/Level 4.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di sektor perpajakan yakni berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Insentif PPN ini diberikan untuk jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran. Pedagang eceran  yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya  melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang  berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas  apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas  perkantoran, atau pasar rakyat.

“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Selasa (3/8).

Neilmadrin menjalaskan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau  bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah. (Baca Juga: Yuk, Pahami Cara Hitung dan Prosedur Pajak bagi Advokat)

Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

Pengamat pajak Fajry Akbar mengatakan bahwa bantuan PPN diberikan kepada pengusaha yang paling terdampak terhadap kebijakan PPKM Darurat atau PPKM level 4. Pengusaha yang paling berdampak dimaksud adalah pedangan eceran yang terpaksa menutup usaha selama kebijakan tersebut berlangsung. Menurutnya pemberian insentif dengan jangka waktu pendek ini yakni selama tiga bulan disesuaikan dengan masa pemberlakuan PPKM Darurat/Level 4.

Tags:

Berita Terkait